Foto. Koordinator LSM LIBAS, Mayfendri.
Tapaktuan, haba RAKYAT | Koordinator LSM Lembaga Independen Bersih Aceh Selatan (LIBAS) Mayfendri meminta kepada Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran supaya segera mencopot jabatan oknum pejabat di Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian (Diskominfosan) yang berhubungan dengan media.
“Permintaan pencopotan oknum pejabat dimaksud karena telah menimbulkan kegaduhan di kalangan awak media baik itu medianya penerima dana hibah maupun yang tidak masuk rekap tahun anggaran 2023 Rp. 1.220.000.000 tersebut,” kata Mayfendri kepada wartawan di Tapaktuan, Sabtu (31/12/2022).
Bahkan, lanjutnya, awak media lokal sebagai penerima dana hibah komplain atas adanya awak media luar, dan media yang tidak dikenal juga menerima dana hibah dari Pemkab Aceh Selatan.
“Kita akan terus investigasi media yang tidak dikenal tersebut, kendati saya sudah menayakan kepada kabidnya tetapi belum ada jawaban,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, dana hibah untuk 18 media menjelang berakhirnya masa jabatan Bupati Aceh Selatan periode 2018 – 2023 tersebut jumlahnya sangat signifikan dan penerimanya tidak merata.
“Berdasarkan rekap yang telah beredar luas di kalangan masyarakat, awak media lokal di rasionalisasi Rp. 30-50 juta, sedang media luar dan media tidak dikenal mencapai ratusan juta rupiah,” ujarnya.
Oleh karena itu, sambungnya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Aceh Selatan supaya membatalkan dana hibah untuk media tahun anggaran 2023 itu.
“Kita juga meminta kepada Bupati Aceh Selatan maupun Sekda untuk segera mensterilkan seluruh oknum-oknum di ruang IKP Diskominfosan tersebut,” pintanya. (Ran)