
Camat Tupah Barat Kabupaten Simeulue, Muhsin SAP menyerahan SK. PJ Kepala Desa kepada Sekdes Asmaludin. Minggu 27/08/2023. (Photo/dok/Tim-hR)
SIMEULUE – haba RAKYAT | Camat Tupah Barat Muhsin SAP menyerahkan SK. PJ. Kepala Desa Kepada Sekretaris Desa Asmaludin, menggantikan Sarman S.Pd.I yang mengundurkan diri dari Jabatan Kepala Desa menjadi CALEG DPRA. Penyerahan SK. PJ. Pengangkatan Kepala Desa Salur Lasengalu Kecamatan Tupah Barat Kabupaten Simeulue di pertanyakan masyarakat, Minggu 27/08/2023.
Kepala Desa Salur Lasengalu Kecamatan Teupah Barat Kabupaten Simeulue, Sarman S.Pd.I mengundurkan diri dari Jabatan Kepala Desa, dengan Surat Permohonan Pengunduran diri Nomor : Istimewa Tanggal 27 Juni 2023 kepada PJ. Bupati Simeulue, dan tembusannya turut di sampaikan ke KIP Aceh, yang diantar langsung ke PJ. Sekda Simeulue di ruang kerjanya pada tanggal 4 Juli 2023, yang di dampingi Sekretaris Partai Perindo Kabupaten Simeulue Safri Yuanda, ungkapnya.
Sarman, S.Pd.I Diangkat menjadi Kepala Desa pada Masa Jabatan Bupati Erli Hasim SH, S.Ag. MI.Com. Dengan SK Nomor : 141/015/2019 M (02 Jumadil Awal 1440 H), dan berakhir 08 Januari 2025. SK Pemberhentian Sarman., S.Pd.I yang di tanda tangani PJ. Bupati Simeulue Ahmadlyah, SH. Tanggal 31 Juli 2023 M. Pada saat itu sisa Masa Jabatan 17 Bulan 8 hari atau lebih dari 1 Tahun. katanya.
Dalam UU Nomor 6 Tentang Desa Tahun 2014 Dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 menyatakan, “Apabila sisa masa Jabatan Kepala Desa lebih dari 1 Tahun Bupati/Wali Kota Mengangkat Pegawai Negeri Sipil menjadi PJ. Pemerintah Kabupaten/Kota“. Sesuai dengan SK Pengangkatan Sekretaris Desa Salur Lasengalu Asmaludin, Warga masyarakat setempat mempertanyakan, karena selama ini setiap Pengangkatan PJ. Kepala Desa Salur Lasengalu dari Lingkungan PNS, Staf Kecamatan Teupah Barat.
Salah seorang Tokoh Pemuda Desa Salur Lasengalu Dedi Kargono Minggu 27 Agustus 2023 menyampaikan kepada Media haba RAKYAT, “Apakah tidak bertentangan dengan UU dan Peraturan Pemerintah”, ungkap Dedi. Warga masyarakat lainnya juga dari kalangan Pegawai Negeri Sipil turut mempertanyakan, apakah Sekdes bisa merangkap Jabatan menjadi PJ Kades, ujarnya lagi.
Saat Media haba RAKYAT mempertanyakan kepada Sarman. S.Pd.I mantan Kades Salur Lasengalu yang mengundurkan diri Tentang SK Pengangkatan Sekretaris Desa Asmaludin menjadi PJ. Kades Desa Salur Lasengalu, yang di serahkan Camat Teupah Barat Muhsin, S.AP, yang turut di dampingi Kasie Pemerintahan Marcuanto, Staf Kesos Musdir dan Bendahara Gaji Zulfandri mengatakan, tidak mengetahui’, tetapi pada saat di serah terimakan SK Pengangkatannya pada hari Senin 21 Agustus 2023, sedang berada di Kantor Desa Salur Lasengalu, dan tidak ada Pemberitahuan kepadanya dari Camat Teupah Barat.
Pihaknya mengatakan, pada Camat Teupah Barat Muhsin .S.AP, mengapa tidak diberikan kepada saya 1 (satu) Rangkap, karena sangat saya perlukan untuk melengkapi persyaratan pada masa DCT, oleh Camat Teupah Barat memberikan jawaban untuk Mantan Kades, biar Bupati saja yang menyerahkan.
Lebih lanjut Sarman, S.Pd.I menjelaskan pada Media haba RAKYAT, “Dalan SK Pengangkatan PJ Kepala Desa Salur Lasengalu Asmaludin tidak ada batas waktu, atau ketentuan waktu Masa Jabatan PJ. Kades biasanya di tuliskan tidak lebih dari 1 Tahun, Sesuai ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014“, “Tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014. Dalam UU dan PP tersebut, apabila Sisa Masa Jabatan lebih dari 1 Tahun, harus merujuk pada Pasal 33“, menyampaikan pada Media haba RAKYAT, tutupnya.
(TIM/hR)