DAERAH  

Camat Merbau Mataram Tegas, Minta Ketua Kelompok PKH Kembalikan Pungutan kepada KPM

Camat Merbau Mataram, Ricky Randa Belpama, S.I.Kom., M.M., saat menyatakan sikap tegasnya, terkait dugaan pungutan terhadap sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang dilakukan oleh ketua kelompok. Foto : Wiji Lastini/haba RAKYAT.

LAMPUNG SELATAN – haba RAKYAT | Camat Merbau Mataram, Ricky Randa Belpama, S.I.Kom., M.M., menegaskan sikap tegasnya terkait dugaan pungutan terhadap sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang dilakukan oleh ketua kelompok, Puji Astuti, yang juga pemilik BRI Link.

Camat Ricky mengatakan, sebagai pimpinan kecamatan, ia telah menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan (Binwas) secara menyeluruh.

Ia pun mengumpulkan unsur Uspika dan mengundang awak media untuk memastikan proses klarifikasi berjalan terbuka dan transparan.

“Saya tegaskan, sebagai Camat Merbau Mataram, saya tidak mau ada pungli dalam bentuk apa pun.

Sekali pun disebut ‘seikhlasnya’, penerima bansos tidak memiliki kewajiban memberikan uang kepada siapa pun,” tegasnya.

Ia menambahkan, bantuan sosial memiliki peruntukan yang jelas, disalurkan langsung.,kerekening masing-masing penerima, dan penggunaannya harus sesuai aturan yang berlaku.

Camat juga menekankan peran penting pendamping PKH dalam memastikan program berjalan sesuai ketentuan.

“Itulah gunanya pendamping Pkh,mereka memahami mekanisme, proses pencairan, termasuk di mana KPM bisa mencairkan bantuannya,” jelasnya.

Menanggapi isu pencairan yang harus dilakukan di BRI Link tertentu, Camat tegas menyatakan:

“Tidak ada kewajiban bagi penerima bansos untuk mencairkan dana di BRI Link tertentu. Penerima bebas memilih tempat pencairan tanpa tekanan dari siapa pun.

”Dalam pertemuan itu, Camat meminta ketua kelompok menjelaskan nominal pungutan. Ketua kelompok mengaku lupa karena jumlahnya berbeda-beda, mulai dari Rp30 ribu hingga Rp100 ribu per KPM.

“Kalau memang ibu lupa, silakan tanyakan langsung kepada warga yang hadir di sini. Berapa pun yang pernah ibu terima, itu yang harus ibu kembalikan.

”Akhirnya, ketua kelompok menyatakan siap mengembalikan seluruh dana yang telah dipungut, dengan tenggat waktu hingga hari Jumat.

Tindakan ini dilakukan untuk menegakkan aturan penggunaan bansos PKH yang seharusnya dicairkan secara transparan dan bebas tekanan, serta memastikan penerima bansos tidak terpaksa.

WL/hR


Eksplorasi konten lain dari Media haba RAKYAT

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari Media haba RAKYAT

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca