Foto Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Mohamad Farid Rumdana SH MH.
Bireuen – haba RAKYAT | Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Mohamad Farid Rumdana SH MH, pimpin langsung penggeledahan di Ruang Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bireuen di lantai III Kantor Pusat Pemerintahan Kantor Bupati Bireuen, Selasa (20/12/2022).
Dalam penggeledahan tersebut, ikut Kasi Intelijen, Mulyana SH, MH serta Tim Penyidik Kejari Bireuen lainnya.
Kajari Mohd. Farid Rumdana usai penggeledahan kepada wartawan liputan Bireuen mengatakan, pihaknya kini sedang melakukan penggeledahan di ruangan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Bireueun.
Kejari Bireuen menemukan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penganggaran dalam penyertaan modal untuk BPRS Kota Juang, Bireuen, kegiatan tersebut masih berlangsung, ujarnya.
Disebutkan, pihaknya terus mencari dokumen- dokumen dan surat yang berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di BPRS Kota Juang tersebut dan Tim Kejari bekerja secara profesional dan terang benderang.
Terkait apakah akan dilakukan penggeledahan di Kantor DPRK Bireuen, Mohammad Farid menyebutka akan melihat hasil dari pada penggeledahan ruang Kantor BPKD Bireuen tersebut, sebutnya.
Tim penyidik dari Kejari Bireuen sebelumnya melakukan penggeledahan di Kantor BPRS Kota Juang Bireuen terkait penyertaan modal pada bank tersebut, Kamis (15/12/2022) lalu.
Penggeledahan itu berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor: Print-1820/L.1.21/Fd.1/12/2022 tanggal 13 Desember 2022 dan surat penetapan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor 4/Pen.Pid.B-GLD/2022/PN Bir Jo 127/Pen.Pid/2022/PN.Bir tanggal 14 Desember 2022 dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bireuen pada PT.Bank BPRS Kota Juang tahun 2019 dan 2021.
Penggeledahan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pada BPRS Kota Juang tahun 2019 dikucurkan dana Rp1 miliar dan tahun 2021 sebesar Rp 500 juta.
Penggeledahan tersebut terkait sudah ditingkatkannya kasus tersebut ke tahap penyidikan pada 13 Desember 2022.
Kejaksaan sudah mengumpulkan informasi dan data, keterangan sejumlah pihak, dari Pemkab Bireuen, pihak Bank dan sampai tingkat legislatif.
Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan perbuatan melanggar hukum dalam proses penganggaran anggaran.
Menurut informasi hampir tiap tahapan ditemukan perbuatan melanggar hukum, dimana penyertaan modal tanpa ada Qanun, padahal itu merupakan dasar.
Dari proses penganggaran sampai pengajuan anggaran ke tingkat legislatif ditemukan tidak sesuai aturan sebagaimana mestinya.
Uang penyertaan modal itu digunakan untuk pembiayaan dan pelaksanaan pembiayaan ditemukan perbuatan melanggar hukum.
Sehingga macet total atau collect 5, sama sekali tidak dibayar oleh debitur. Seharusnya Pemda merencanakan secara cermat segala resikonya.
Padahal, tujuan penyertaan modal tersebut untuk peningkatan Pendapat Asli Daerah (PAD )yang didapatkan Bank BPRS sampai saat ini rugi tak terima deviden atau PAD.
Perhitungan sementara kerugian negara Rp800 juta dari 94 debitur terdiri dari swasta, mantan anggota DPRK Bireuen dan PNS. Tapi tak tertutup kemungkinan kerugiannya bisa bertambah sebutnya.(Umar A Pandrah)