DAERAH  

Cegah Illegal Mining dan Logging Serta Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Polres Pidie Tebar Spanduk Imbauan dan Peringatan

Sigli,haba RAKYAT I Polsek Geumpang Polres Pidie bersama Koramil 17 Geumpang dan masyarakat setempat melaksanakan pemasangan spanduk himbauan Stop Kegiatan Illegal Mining (PETI) dan Illegal Logging di kawasan hutan Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, sejak Minggu (28/09/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin Kapolsek Geumpang AKP Asnawi bersama personel Polsek, personel Koramil 17/Geumpang, serta didampingi tokoh masyarakat. Pemasangan dilakukan di beberapa titik strategis yang dinilai rawan aktivitas pertambangan emas tanpa izin maupun pembalakan liar.

Selain itu, Polres Pidie juga mengimbau dengan pemasangan spanduk terkait pencegahan Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam Wilkum Polres Pidie.

Tentang Illegal Mining dan Illegal Logging, dalam penjelasannya Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, S.I K., M.I.K., mengatakan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari Strategi Green Policing Kapolda Aceh dan Instruksi Gubernur Aceh dalam upaya pencegahan kerusakan lingkungan akibat praktik tambang dan pembalakan liar.

“Illegal mining dan illegal logging berpotensi besar menimbulkan bencana alam seperti banjir dan tanah longsor. Karena itu, kami mengambil langkah pencegahan melalui himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Kapolres Pidie.

Dikatakannya, adapun spanduk himbauan Stop Illegal Mining dan Illegal Logging dipasang di beberapa titik strategis, seperti di depan Mako Polsek Geumpang, Simpang Alue Baro Jalan Geumpang–Meulaboh KM 1 Gampong Bangkeh, Jalan Geumpang–Lamjeu KM 5 Gampong Pulolhoih.

Kemudian, Jalan Geumpang– Meulaboh KM 9 Anak Pirak Gampong Bangkeh, Jalan Geumpang–Lamjeu KM 12 Gampong Pulo lhoih, Jalan Geumpang –Lamjeu KM 14 Gampong Pulo lhoih, Jalan Geumpang–Lamjeu KM 18 Gampong Pulolhoih, serta Jalan Geumpang–Pameu KM 21 Gampong Pulo lhoih Kecamatan Geumpang.

Di beberapa lokasi tersebut, Polres Pidie telah memasang spanduk imbauan berupa ajakan dan peringatan serta informasi ancaman sanksi hukum pidana apabila melakukan penambangan ilegal.

“Pemasangan spanduk imbauan ini diharapkan diterima dan diindahkan oleh masyarakat agar tidak melakukan Illegal Mining dan Illegal Logging,” ujar Kapolres Pidie.

Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, juga menjelaskan, bahwa pihaknya bersama pemerintah setempat sudah berulang kali mengingatkan warga untuk menghentikan penambangan illegal Mining (PETI) maupun illegal logging di kawasan hutan Geumpang. Sebab kegiatan tersebut dapat berpotensi merusak lingkungan.

“Aktivitas tersebut berpotensi merusak lingkungan, mencemari sungai, serta mengancam kelestarian ekosistem hingga ancaman terhadap kehidupan masyarakat yang bergantung pada sumber daya air” ucap AKBP Jaka Mulyana.

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal dan perusakan hutan memiliki konsekuensi hukum yang berat. Berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pelaku dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp100 miliar.

Sementara UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, juga mengancam pelaku dengan hukuman serupa.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan, saling mendukung dan bersinergi bersama seluruh stakeholder dalam upaya menghentikan aktivitas perusakan kawasan hutan, ” pungkas AKBP Jaka Mulyana.

Terkait upaya pencegahan penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Sejumlah SPBU, Polres Pidie melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim juga melakukan pemasangan spanduk imbauan di sejumlah SPBU dalam wilayah hukum Polres Pidie, terlihat sejak Minggu (28/9/2025) siang.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Dedy Miswar, S.Sos,. M H., dengan melibatkan sejumlah personel Unit Tipidter.

Pemasangan spanduk dilakukan di sembilan titik SPBU, masing- masing di SPBU Gampong Gintong Kecamatan Grong- grong, SPBU Pulo Pisang Kecamatan Pidie, SPBU Blok Sawah Kecamatan Kota Sigli, SPBU Mali Guyui Kecamatan Sakti, SPBU Bambi Kecamatan Peukan Baro, SPBU Simpang Keumangan Kecamatan Mutiara, SPBU Blang Malu Kecamatan Mutiara Timur, SPBU Jok Tanjong Kecamatan Padang Tiji, serta SPBU Pulo Mesjid Kecamatan Tangse.

Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar, mengatakan, pemasangan spanduk ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan peringatan kepada pihak SPBU maupun masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi.

“Dengan adanya spanduk imbauan ini, diharapkan tidak ada lagi praktik penyaluran BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran, termasuk antrean panjang maupun penyaluran ke kendaraan lansir,” ujarnya.

Selain memasang spanduk, personel Sat Reskrim juga menyampaikan imbauan langsung kepada para pengawas SPBU untuk mematuhi aturan dan tidak memberikan ruang bagi terjadinya pelanggaran terkait distribusi BBM bersubsidi”, ungkap Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar, diakhir keterangannya.(AA/hR)


Eksplorasi konten lain dari Media haba RAKYAT

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari Media haba RAKYAT

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca