Meulaboh, haba RAKYAT
FKM BKA YWU menyelenggarakan kegiatan Community Monitoring Circle dengan mengusung tema “Mewujudkan Ketenagakerjaan Inklusif bagi Perempuan Disabilitas di Aceh Barat” yang berlangsung di Aula Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Ketenagakerjaan Aceh Barat, Minggu (02/08/2026).
Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Aceh Barat Menyambut baik Kegiatan ini bentuk kolaborasi antara FKM BKA YWU, JPA, dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Aceh Barat, komitmen bersama ini dalam mendorong terciptanya kesempatan kerja yang setara, adil, dan inklusif bagi perempuan penyandang disabilitas.
Community Monitoring Circle menjadi ruang dialog yang mempertemukan pemerintah, organisasi masyarakat sipil, komunitas disabilitas, serta para pemangku kepentingan untuk berdiskusi mengenai tantangan dan peluang dalam mewujudkan lingkungan kerja yang ramah disabilitas.
Melalui kegiatan ini, para peserta memperoleh pemahaman mengenai pentingnya pemenuhan hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas, khususnya perempuan disabilitas, sesuai dengan prinsip kesetaraan, non-diskriminasi, dan inklusi. Selain itu, kegiatan ini juga membahas kebijakan ketenagakerjaan yang inklusif, akses terhadap pelatihan dan peningkatan keterampilan, serta pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam membuka peluang kerja yang lebih luas bagi penyandang disabilitas.
Dalam sesi diskusi, juga turut hadir Kabid Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Kabupaten Aceh Barat Bapak Aryo Brotoseno N, S. Si dan Narasumber Ketua Umum Natural Aceh Provinsi Aceh Bapak Zainal Abidin Suarja, S.Pd., M.Pd.
peserta turut berbagi pengalaman, mengidentifikasi berbagai hambatan yang masih dihadapi perempuan disabilitas dalam memperoleh pekerjaan yang layak, serta merumuskan rekomendasi untuk memperkuat implementasi kebijakan dan praktik ketenagakerjaan yang lebih inklusif di Aceh Barat.
FKM BKA YWU berharap kegiatan ini dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, dunia usaha, dan komunitas disabilitas dalam membangun sistem ketenagakerjaan yang memberikan kesempatan yang setara bagi semua warga tanpa diskriminasi.
Ketua Lembaga JPA Imam Nugroho menambahkan dimana intruksi bupati Aceh Barat Nomor 100.3.4.2/339/2026. tentang pemberdayaan tenaga kerja penyandang disabilitas lingkungan BUMD dan BUMG serta perusahaan di Aceh Barat, agar yang belum memperkerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas besar 1% dari jumlah tenaga kerja sesuai dengan ketentuan pasal 53 ayat (2) undang-undang Nomor 8 tahun 2016. Dan Badan usaha milik daerah serta badan milik gampong yang belum memperkerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas sebesar 2℅ nomor 8 tahun 2016 , pasal 40 ayat (5) Qanun Aceh nomor 1 tahun 2024, tentang keterangan dan pasal pasal 38 ayat 5 Qanun Aceh Barat Nomor 6 Tahun 2023 tentang ketenagakerjaan untuk segera memenuhi ketentuan dimaksud.
Melalui Community Monitoring Circle ini, diharapkan semakin banyak pihak yang berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang aksesibel, inklusif, dan menghargai keberagaman, sehingga perempuan disabilitas di Aceh Barat memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang, berkarya, dan berkontribusi dalam pembangunan daerah.
FKM BKA YWU didukung APWLD berkomitmen dalam mendorong pemenuhan hak-hak kelompok rentan melalui penguatan partisipasi masyarakat, advokasi kebijakan, dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan.
Putri Melza, Program Manager FKM BKA YWU, menyampaikan bahwa kegiatan Community Monitoring Circle menjadi wadah untuk memperkuat kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam mewujudkan ketenagakerjaan yang inklusif.
“Perempuan penyandang disabilitas masih menghadapi berbagai tantangan dalam mengakses kesempatan kerja yang setara. Melalui Community Monitoring Circle ini, kami ingin membangun ruang dialog yang menghasilkan rekomendasi nyata agar kebijakan dan praktik ketenagakerjaan di Aceh Barat semakin inklusif. Kami berharap pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dapat bersama-sama menciptakan lingkungan kerja yang bebas diskriminasi, aksesibel, dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap orang untuk berkembang sesuai potensi yang dimiliki,”ujar Putri Melza.
Sementara itu, Hasna, salah satu perempuan penyandang disabilitas dari Aceh Barat yang mengikuti kegiatan tersebut, mengapresiasi terselenggaranya forum ini karena memberikan ruang bagi penyandang disabilitas untuk menyampaikan pengalaman dan aspirasinya secara langsung.
“Kami berharap kegiatan seperti ini tidak berhenti pada diskusi saja, tetapi dapat mendorong lahirnya kebijakan dan peluang kerja yang benar-benar membuka akses bagi perempuan penyandang disabilitas. Kami memiliki kemampuan dan semangat untuk bekerja, sehingga yang kami butuhkan adalah kesempatan yang setara serta lingkungan kerja yang menerima keberagaman,” ungkap Hasna.
Pada tahun 2025 telah melakukan kegiatan magang kerja bagi disabilitas sejumlah 21 orang ke badan usaha di Aceh Barat selama 3 bulan dengan uang saku sebesar 2 juta/bulan. Dan alhamdulillah sudah di kontrak 2 orang disabilitas untuk bekerja di perusahaan PT. Mifa Bersaudara.
Harapan Distransnaker bahwa kegiatan ini bukan hanya ceremonial belaka namun juga diikuti dengan aksi nyata kepada penyandang disabilitas khusus nya perempuan sehingga bisa membangkitkan semangat dan pendapatan keluarga dan lepas dari garis kemiskinan. Tutup Kabid Pak Aryo Brotoseno. (Mardi)
Eksplorasi konten lain dari Media haba RAKYAT |
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







