DAERAH  

Dahlia Ahliana : Produk Hukum Daerah Adalah Hal Dasar Dalam Pemerintahan

Foto : Para Peserta Bimtek Bagian Hukum Aceh Tamiang Bersama Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh. (Photo/hR/Muharram Syafri).

Aceh Tamiang, haba RAKYAT | Semoga ini menjadi titik awal ke depan untuk terjalinnya kerjasama yang lebih luas.

Hal tersebut di ungkapkan, Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Tamiang, Dahlia Ahliana, SH, MH bersama seluruh staf saat mengikuti Bimbingan Teknis Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, di aula Bangsa Garuda Kemenkumham Aceh, pada Kamis (25/5/2023).

Kabag Hukum Setdakab, Dahlia Ahliana saat membacakan sambutan Pj. Bupati Aceh Tamiang, Dr. Drs. Meurah Budiman, SH, MH, menyampaikan terimakasih kepada Kepala Kantor Kemenkumham wilayah Aceh yang telah memfasilitasi kegiatan ini.

“Produk hukum daerah mempunyai peran strategis dalam mendorong terwujudnya penyelenggaraan otonomi daerah. Oleh karena itu, setiap penyelenggaraan pemerintahan daerah dituntut untuk memahami regulasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

“Karena produk hukum daerah merupakan hal yang sangat pokok dan mendasar dalam kegiatan pemerintahan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Dahlia berharap, melalui bimbingan teknis ini dapat meningkatkan kemampuan ASN pada bagian hukum Setdakab Aceh Tamiang dalam menyusun ketentuan hukum yang baik dan akurat.

“Serta memberikan dampak terhadap perbaikan kualitas produk hukum di Kabupaten Aceh Tamiang,” ujarnya.

Sementara itu, Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Rakhmat Renaldy saat membuka kegiatan menyampaikan, kegiatan digelar agar pembentukan produk hukum daerah tidak bertentangan dengan kepentingan umum.

“Artinya, jangan sampai regulasi yang dilahirkan menjadi penyebab terganggunya kerukunan antar warga, terganggunya akses terhadap pelayanan publik, terganggunya ketentraman dan ketertiban umum, atau diskriminatif,” ujar Rakhmat.

Beliau menambahkan, muatan produk hukum daerah telah diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa materi produk hukum daerah harus berisi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan.

“Dan menampung kondisi khusus ciri khas daerah atau menjabarkan lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” jelasnya.

Disisi lain, ia juga mengingatkan bahwa pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi produk hukum daerah dilaksanakan oleh Kemenkumham sebagai instansi vertikal yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan perundang-undangan.

Kegiatan ini dihadiri pula oleh Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Junarlis, para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Kemenkumham Wilayah Aceh, dan peserta bimtek yang berasal dari Biro Hukum Setdakab Aceh Tamiang yang berjumlah 15 orang. (MS)