Dandim 0106 Aceh Tengah Tegaskan Pelaku Pesta Miras di Kala Kemili Bukan Oknum TNI

Foto. Dandim 0106/Aceh Tengah, Letkol Inf Raden Herman Sasmita.

Aceh Tengah – haba RAKYAT | Dandim 0106/Aceh Tengah, secara resmi memberikan klarifikasi kepada media, terkait pernyataan pelaku Pesta Miras di Kampung Kala Kemili yang menyampaikan permohonan maaf kepada TNI dan masyarakat.

Sebelumnya, Vidio pelaku saat pesta Miras bersama teman temanya beredar ke laman Medsos, disaat terjadinya peneguran oleh warga.

Kejadian itu menyita perhatian publik dan kemudian viral di media sosial, disebabkan pelaku ancam tembak warga dan mengaku sebagai oknum tentara dan terdapat satu warga terluka.

Terkait masalah ini, baik para pelaku dan korban dalam insiden itu, telah berdamai.

Perdamaian dilakukan secara adat kampung, diselesaikan di kantor Reje Kampung Kala Kemili, Kabupaten Aceh Tengah. Minggu sore (21/07/2025).

Selanjutnya pelaku menyampaikan permohonan maafnya secara terbuka kepada seluruh masyarakat dan institusi terkait yang dirugikan atas pernyataan pelaku.

Dalam keterangan pers kepada media, Dandim 0106/Aceh Tengah, Letkol Inf Raden Herman Sasmita di Makodim setempat, Selasa (22/07), menegaskan bahwa pelaku bukan oknum TNI.

Dandim meluruskan kronologi kejadian yang terjadi pada tanggal 18 Juli 2025, bertempat di desa Kala Kemili.

Dimana terjadi berita viral adanya sekelompok masyarakat atau anak muda yang melakukan pesta minuman keras.

Saat terjadinya penggerebekan oleh masyarakat, ada pelaku yang mengaku sebagai anggota TNI, padahal hanya pedagang.

“Saya selaku Dandim ingin menegaskan bahwa yang bersangkutan bukanlah anggota TNI, yang bersangkutan berprofesi sebagai pedagang. Sudah kita cek data, kemudian yang bersangkutan sudah juga mengakui bahwa pelaku merasa terdesak dan meras terancam dengan adanya massa yang banyak.

Sehingga untuk bisa menyelamatkan diri, yang bersangkutan mengaku sebagai TNI dengan harapan masyarakat takut dan segan, dan melepaskan yang bersangkutan.

Jadi saya tegaskan kembali, pelaku bukan anggota TNI, yang bersangkutan hanyalah seorang pedagang,” kata Dandim.

Beliau dikesempatan itu menghimbau seluruh lapisan masyarakat, “Agar ke depan jangan terjadi lagi kejadian pesta Miras atau hal negatif lainya di Kabupaten Aceh Tengah”.

Ia juga meminta kepada masyarakat, agar jangan melibatkan institusi TNI – Polri atau lembaga hukum lainnya.

“Bila terjadi permasalahan jangan mudah membawa atau membenarkan nama institusi, seperti TNI, Polri, atau siapapun. Sehingga tidak mencemari institusi pemerintahan, seperti TNI, Polri atau siapapun.

Kalau ada permasalahan, ya selesaikan secara jantan, secara bertanggung jawab. Jangan sampai mencemari institusi lain,” himbaunya.

Dijelaskan Dandim, selanjutnya kepada pelaku, pihak Kodim 0106 Aceh Tengah, tidak memberikan sanksi apapun. Kepada pelaku hanya dilakukan pembinaan dan arahan.

“Sebab kami memahami, pada saat itu pelaku sedang merasa terdesak dan hanya berfikir sepintas. Apabila mengaku sebagai TNI dan memiliki senjata, masyarakat akan mudah melepaskan pelaku.

Kami memahami itu, pelaku juga memiliki itikad baik dan sudah meminta maaf, sehingga kami tidak memperpanjang masalah ini. Dan kedepan, agar tidak terjadi lagi hal seperti ini,” tutup Dandim. (Red)