
Oleh: Junaidi, S.H., Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Pidie.
Sigli,haba RAKYAT I Perjalanan politik Hasan Basri, Wakil Bupati Pidie Jaya periode 2025โ2030, mencatatkan jejak panjang sebelum akhirnya menduduki posisi orang nomor dua di Kabupaten Pidie Jaya. Kini, kariernya tengah diuji dengan adanya proses hukum yang sedang berjalan.
Dari Legislator ke Pimpinan DPRK
Karier politik Hasan Basri dimulai saat terpilih sebagai Anggota DPRK Pidie Jaya periode 2009โ2014. Pada periode tersebut, ia juga dipercaya menduduki posisi Wakil Ketua DPRK Pidie Jaya.
Tidak berhenti di sana, Hasan kembali terpilih sebagai anggota DPRK Pidie Jaya untuk periode 2014โ2019. Dengan pengalaman panjang di legislatif, namanya semakin dikenal dalam percaturan politik di Pidie Jaya.
Menuju Kursi Wakil Bupati
Pada Pilkada Pidie Jaya 2024, Hasan Basri maju sebagai calon Wakil Bupati mendampingi Sibral Malasyi.
Pasangan Sibral MalasyiโHasan Basri berhasil memperoleh 50.075 suara atau 52,51 persen suara sah dan ditetapkan sebagai pasangan terpilih. Keduanya resmi dilantik pada 18 Februari 2025.
Dengan pelantikan tersebut, perjalanan politik Hasan Basri memasuki babak baru: dari anggota dan pimpinan DPRK, kemudian menjadi Wakil Bupati Pidie Jaya.
Serangkaian Laporan Dugaan Penganiayaan:
1. Laporan 2025: Dugaan Penganiayaan Kepala SPPG
Pada 2025, Hasan Basri dilaporkan terkait dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Reza, Kepala SPPG di wilayah Trienggadeng.
Perkara tersebut sempat ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Namun proses hukum kemudian diarahkan untuk diselesaikan melalui restorative justice. Artinya, perkara tersebut tidak berujung pada putusan pengadilan.
2. Laporan 2026: Dugaan Pemukulan terhadap Mantan Tim Pemenangan
Pada 2 April 2026, Zikrillah yang disebut sebagai mantan tim pemenangan pasangan Sibral MalasyiโHasan Basri pada Pilkada 2024, melaporkan Hasan Basri ke Polres Pidie Jaya atas dugaan pemukulan.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 30 Maret 2026 di Pendopo Wakil Bupati Pidie Jaya.
Perkara ini kemudian ditangani lebih lanjut. Pada April 2026, Ditreskrimum Polda Aceh mengambil alih penanganan dari Polres Pidie Jaya setelah dilakukan gelar perkara.
Perkembangan terbaru akhir Juli 2026 menyebutkan perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan di Ditreskrimum Polda Aceh. Namun, Polda Aceh saat itu belum mengonfirmasi seluruh informasi mengenai pemeriksaan Hasan Basri maupun izin Presiden sebagaimana diberitakan sejumlah media.
Catatan: Asas Praduga Tak Bersalah
Perlu digarisbawahi, status tersebut merupakan proses hukum dan bukan vonis bersalah. Keputusan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana tetap berada pada mekanisme hukum yang berlaku.
Desakan Publik dan Etika Jabatan
Sejumlah pihak mendesak agar persoalan tersebut tidak dipandang semata sebagai persoalan pribadi, tetapi juga sebagai persoalan etika pejabat publik dan kepercayaan masyarakat.
Pada Juli 2026, muncul desakan dari kalangan aktivis agar Hasan Basri mempertimbangkan mundur sementara dari jabatan untuk memberikan ruang kepada aparat penegak hukum bekerja secara independen. Desakan tersebut tetap disampaikan dengan menghormati asas praduga tak bersalah.
Pertanyaan besarnya kini bukan hanya bagaimana akhir perkara hukum tersebut, tetapi juga bagaimana seorang pejabat publik mempertanggungjawabkan posisi dan kepercayaan yang diberikan masyarakat kepadanya.(AA/hR)
Eksplorasi konten lain dari Media haba RAKYAT |
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











