Sebanyak delapan (8) orang pengacara dari Kisaran dan Medan, segera memproses kasus dugaan pelecehan profesi serta pencemaran nama baik Wartawan, yang dilakukan oleh oknum Kepala Kantor Kementrian Agama (KakanKemenag) Kabupaten Asahan, Sumut. Foto : Ist/Joko Setiawan/haba RAKYAT.
ASAHANAN – haba RAKYAT l Kami telah meneken kuasa sebanyak delapan (8) orang pengacara dari Kisaran dan Medan, untuk segera memproses kasus dugaan pelecehan profesi dan pencemaran nama baik Wartawan, yang dilakukan oleh oknum Kepala Kantor Kementrian Agama (KakanKemenag) Kabupaten Asahan, Sumut. Senin pagi 8/9/2025.
Atas nama terlapor Abdul Manan, hal ini untuk menarik segala tuduhan Abdul Manan tentang kalimat yang menyatakan, “Kalau sifatnya seperti LSM, dan Wartawan yang hanya ingin memeras dan Neko-neko”, katanya.
Hal itu yang tertuang dalam Laporan Polisi :B/663/VIII/2025 SPKT Polres Asahan, dalam hal ini kita menuntut hingga ke meja persidangan, diteriakkan Jhon Edi Nata selaku korban saat hendak memberi keterangan lanjutan dalam kasus dugaan pelecehan di Mapolres Asahan, Sumut.
Jhon Edi Nata yang didampingi beberapa puluhan anggota LSM dan Wartawan itu, awalnya pemeriksaan sempat terkendala dengan alasan pihak penyidik lama telah diganti, “Sempat saya beradu argument dengan penyidik kenapa tidak pemberitahuan pergantian penyidik sebelum saya datang, setelah rekan telepon Kapolres saya disuruh datang lagi ke Polres, untuk memberi keterangan,” Polres Asahan.
Dalam hal ini terkesan lamban menangani kasus dugaan pelecehan yang dilakukan Abdul Manan, “Jangan-jangan udah main mata antara Kemenag dan Kanit Tipiter, atau Kasat Reskrim”, tambah Edi.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, SIK,. SH berjanji kepada awak media dan LSM, akan mengatensiksan kasus ini hingga tuntas.
JKS/hR
Eksplorasi konten lain dari Media haba RAKYAT
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.