Muhammad Azhar Ketua LSM GRAM Foto : Ist/Raiz Azhary/haba RAKYAT.
ACEH UTARA – haba RAKYAT l Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara diminita untuk bertanggung jawab, terkait hilangnya legalitas Desa Alue Tingkeuem.
“Bupati jangan lalai dengan teriakan Aceh Utara bangkit. Namun faktanya Aceh Utara semakin terpuruk. Kita harap Bupati Aceh Utara turun tangan mengusut tuntas permasalahan hilang desa ini,” sebut Ketua LSM GRAM Muhammad Azhar dalam pers rilisnya yang ditujukan kepada sejumlah awak media, Minggu 20/7/2025.
Muhammad Azhar mengungkap, kasus raibnya Desa Alue Tingkeum, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara saat ini menjadi sorotan publik, kecaman demi kecaman pun dilontarkan para tokoh masyarakat, terhadap kinerja Pemkab Aceh Utara yang dianggap kurang serius usai terkuak ke Publik.
Masyarakat menilai Pemerintah telah mengabaikan hal-hal vital yang seharusnya ditangani dengan serius.
Sorotan tajam datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Aceh Membangun (GRAM). Lembaga inipun mengutuk keras terhadap sikap Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, yang selama ini dinilai tidak ada keseriusan atau adanya dugaan kesengajaan dalam praktik mal administrasi yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat pemerintahan.
Muhammad Azhar menyebutkan, kejadian tersebut merupakan hal yang buruk yang pernah terjadi di Aceh Utara, GRAM menilai kejadian itu sangat tidak adil dan merupakan sebuah kezaliman yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh Utara terhadap Masyarakat.
“Dimana sebuah Desa yang ditempati oleh ratusan masyarakat yang seharusnya mendapatkan hak-hak yang sama seperti desa-desa lain, namun sayangnya semua itu hanya jadi impian yang takkan pernah kesampaian dan mereka terasa dizalimi oleh pemerintahnya sendiri.
Lanjutnya, Ini sungguh miris dan sangat tidak adil, dimana mereka yang selalu melaksanakan kewajibannya sebagai warga Negara sementara hak-hak mereka, malah diabaikan dan tidak pernah diberikan, maka dalam hal ini sesungguhnya Pemerintah telah melanggar sila ke- 5 dalam pancasila, yang merupakan dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia,” cetus Muhammad Azhar.
GRAM sangat konsisten mendukung gerakan masyarakat Gampong Alue Tingkeuem dalam mempertahankan kedaulatannya. Sangat wajar warga menuntut hak-hak mereka yang telah lama dirampas oleh kekuasaan yang zalim dan tidak bertanggung jawab.
“Dalam hal ini GRAM ada bersama masyarakat Alue Tingkeum akan mendukung penuh permintaan masyarakat, GRAM meminta kepada Pemerintah Aceh Utara untuk segera mengembalikan status Desa Alue Tingkeuem,” harap Muhammad Azhar.
Dikatakan, tata birokrasi masyarakat Desa Alue Tingkeuem selama ini membingungkan, lantas ia pun mempertanyakan apakah seburuk itu sistem pengawasan dan tata Kelola Pemerintah daerah untuk memantau perkembangan desa, sesuai aturan dan Undang-undang?.
“Kalau dikatakan Desa Alue Tingkeum harus tunduk kepada desa induk, maka disini timbul tanda tanya, dimana desa induk yang manakah itu? Karena Alue Tingkeum itu memang berdiri sendiri, dibuktikan dengan data-data yang ada dan lengkap, jadi Desa induknya ya Alue Tingkeuem,” terangnya.
“Nah, dalam hal ini jelas terjadi ketidak jelasan dalam tubuh Pemkab Aceh Utara, kenapa mereka menghilangkan Desa Alue Tingkeum dengan tanpa alasan apapun, kita menduga disini adanya terjadi mal administrasi, dan hari ini pihak pemerintahan Aceh Utara malah panik dan kebingungan”, katanya.
Selanjutnya, hal ini dibuktikan dengan tidak adanya tanggapan apapun terkait berita yang telah beredar, terkait polemik Desa Alue Tingkeum, karena sudah beberapa kali dikonfirmasi oleh para awak wartawan pun, namun pihak pemerintah Aceh Utara masih saja bungkam dan sama sekali tidak berani memberikan keterangan apapun, ini ada apa?,” cetus Muhammad Azhar.
GRAM menduga terkait kasus Desa Alue Tingkeum telah terjadinya mal administrasi dan adanya upaya kesengajaan yang dilakukan oleh pihak pemerintah untuk mengurangi jumlah desa yang ada, dugaan ini mengacu pada sebuah program yang sebelumnya terdapat sikap pemerintah untuk menggabungkan beberapa desa menjadi satu desa.
“Demi tegaknya keadilan dan kemanusiaan. Pemerintah Daerah harus segera menetapkan dan mengembalikan status Desa Alue Tingkeum secepat mungkin, dan jangan ditunda-tunda lagi mengingat sudah banyak sekali penderitaan yang dialami warga Alue Tingkeum akibat kesalahan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebelumnya,” tegas ketua GRAM.
Penderitaan yang dirasakan oleh warga Alue Tingkeum perlu diperioritas, dimana menurut Muhammad Azhar, hal ini menyangkut keadilan dan penderitaan yang sudah puluhan tahun dialami oleh masyarakat setempat.
“Hingga saat ini kita heran, kenapa Pemerintah Daerah terkesan seperti masih menyepelekan dan bungkam, karena tidak memiliki bukti-bukti ataupun dokumen yang menguatkan mereka yang membatalkan status Desa Alue Tingkeum”, terangnya.
“Kita berharap, agar Pemkab Aceh Utara untuk segera mengembalikan status Desa Alue Tingkeuem, dan juga hak-hak masyarakat tersebut yang selama ini telah mereka rampas akibat kebijakan mereka yang salah,” pungkas Muhammad Azhar aktivis cadas yang hobby pakai kaca mata hitam.
RAZ/hR