DAERAH  

Di Teugah Situasi Bencana Bupati Pidie Keluarkan Edaran Terkait Ketersedian dan Harga Barang: Simak Wahai Pedagang, Sanksi Menanti Bila Melanggar!

Sigli,haba RAKYAT I Bupati Pidie, H. Sarjani Abdullah, S.H., M.H., meminta masyarakat dan dunia usaha untuk tidak mempermainkan harga di masa panik musibah bencana banjir hidrometeorologi di Aceh, khususnya di Pidie.

Penegasan ini sesuai Surat Edaran Bupati Pidie, Nomor: 500/5022/2025 tentang larangan menaikkan harga barang secara tidak wajar serta menahan stok barang dalam menghadapi situasi bencana alam banjir di Kabupaten Pidie.

Penegasan Bupati Pidie melalui surat edaran ini disampaikan oleh Plt. Ass II Setdakab Pidie, Apriadi Ahmad, S.Sos., kepada sejumlah awak media, Minggu (30/11/2025).

Apriadi Ahmad mengajak masyarakat untuk saling kasih sayang dan toleransi yang tinggi dalam menghadapi masa panik yang mengganggu sendi- sendi kehidupan ekonomi.

Diungkapkan juga, bahwa masyarakat Pidie dikenal memiliki rasa kasih sayang dan toleransi yang tinggi, sehingga persoalan seperti kestabilan harga dapat terjaga.

“Mari kita saling menjaga dengan kasih sayang sesama sebagai masyarakat yang punya toleransi yang tinggi, apalagi dalam situasi musibah yang sedang kita hadapi ini,” pinta Apriadi Ahmad.

Sebagaimana tertuang dalam surat edaran Bupati Pidie, ia juga mengajak semua stakeholder untuk bekerja sama menjaga situasi ini agar cepat tertangani.

“Kami mengajak kepada semua steak holder, sesuai surat edaran bupati, agar situasi ini bisa cepat tertangani,” tutup Plt. Ass II, Apriadi Ahmad.

Sementara itu, Jubir Bupati Pidie, Andi Firdhaus, S.H , C.P.M., yang menyampaikan, bahwa Bupati Pidie ingatkan para pedagang untuk tidak naikkan harga secara tidak wajar di tengah kondisi bencana

“Bupati telah mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh pedagang dan pelaku usaha agar tidak menaikkan harga kebutuhan pokok secara tidak wajar di tengah situasi bencana yang melanda beberapa wilayah di Kabupaten Pidie,” ujar Andi Firdhaus.

Sebut Andi, mengutip Surat Edaran Bupati Pidie, Nomor: 500/5022/2025 tentang larangan menaikkan harga barang bagi para pedagang, bahwa surat edaran ini menyusul meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap barang pokok, serta laporan terkait adanya keluhan kenaikan harga di sejumlah titik.

“Bupati menegaskan, bahwa kondisi darurat bukanlah alasan untuk mengambil keuntungan berlebih yang dapat membebani masyarakat, terutama mereka yang terdampak langsung oleh banjir dan harus mengungsi. Musibah ini perlu kepekaan kita bersama,” kata Andi.

“Dalam situasi bencana seperti ini, kita perlu saling membantu. Pemerintah daerah tidak akan mentolerir praktik penimbunan barang dan kenaikan harga yang tidak wajar. Pedagang wajib menjaga stabilitas harga demi kepentingan bersama,” imbuhnya.

Pemkab Pidie melalui Disperdagkop UKM, Satpol PP, dan Tim Pengawas Terpadu telah diperintahkan untuk melakukan inspeksi dan terus memantau situasi di lapangan guna memastikan ketersediaan barang serta menindak pelaku usaha yang terbukti melakukan kecurangan.

“Kita saat ini sedang memprioritaskan kebutuhan dasar warga. Pemerintah terus bekerja memastikan logistik tersedia dan bantuan tersalurkan, serta harga tetap terkendali,” jelasnya.

Senada dengan Plt. Ass II, Apriadi Ahmad, Jubir Bupati Pidie, Andi Firdhaus, berharap “Dengan langkah pengawasan ketat ini, Pemkab Pidie berharap solidaritas dan rasa kemanusiaan dapat menjadi prioritas utama seluruh pihak dalam menghadapi masa darurat bencana.

Untuk diketahui semua orang: Bupati Pidie telah mengeluarkan Surat Edaran No.500/5022/2025 tentang dilarang menaikkan harga barang secara tidak wajar serta menahan stok barang dalam menghadapi situasi bencana alam banjir di wilayah Kabupaten Pidie.

Ada 4 poin yang ditegaskan bupati dalam surat edaran yang ditujukan kepada para pengusaha/pedagang dalam wilayah Kabupaten Pidie:

  1. menjual barang dengan harga yang wajar dan sesuai dengan kualitas barang.
  2. tidak melakukan penimbunan barang untuk menaikkan harga.
  3. tidak melakukan penipuan atau praktik tidak jujur lainnya dalam berdagang.
  4. memberikan informasi yang jelas dan akurat tentang harga dan kualitas barang kepada konsumen.

Diakhir kalimat surat edaran, bupati mengingatkan bahwa setiap pelanggaran terhadap imbauan tersebut, dapat dikenakan sanksi sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

Demikian surat edaran Bupati Pidie yang ditetapkan di Sigli, pada Sabtu, 29 November 2025.(AA/hR)


Eksplorasi konten lain dari Media haba RAKYAT

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari Media haba RAKYAT

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca