Desa Kerinjing Kecamatan Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan. Foto : Beddi Rizal/haba RAKYAT.
LAMPUNG SELATAN – haba RAKYAT l Sekretaris desa tidak diperbolehkan menjabat sebagai ketua BUMDes karena peraturan Nomor 43 tahun 2015 pasal 132 ayat 6 dan 7 dengan jelas melarang perangkat desa merangkap jabatan pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Sebab, Sekretaris desa bertanggung jawab dalam membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas-tugas administratif, seperti pengelolaan administrasi desa, keuangan, dan kegiatan lainnya yang berkaitan dengan pemerintahan desa.
Sementara, jabatan dalam kepengurusan BUMDes terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan pengurus lainnya, yang pengangkatan dan pemberhentiannya ditetapkan oleh Musyawarah Desa (MusDes).
Diketahui merangkap jabatan dapat menimbulkan potensi konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, dan kerugian keuangan bagi desa, seperti yang terjadi pada kasus dugaan korupsi BUMDes di Jimbaran Kulon. namun hal ini terjadi di Bumi Khagom Mufakat, tepatnya terjadi di Desa Kerinjing Kecamatan Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan.
Pasalnya sebuah badan usaha yang didirikan dan dikelola oleh pemerintah desa bersama masyarakat untuk mengelola potensi ekonomi desa. Fungsinya adalah sebagai motor penggerak ekonomi lokal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan aset dan potensi desa, seperti usaha jasa, agrobisnis, simpan pinjam, dan wisata.
Kejadian rangkap jabatan ini terindikasi kuat bahwa kepala desa Kerinjing Rohmat Suhaemi,, melakukan pembiaran atau lebih tepatnya melanggar aturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah. Adanya indikasi kongkalikong baik Kepala Desa dengan Sekertaris Desa Kerinjing dalam pengelolaan Bumdes yang diketahui bergerak dibidang usaha pengembangan ayam petelur.
Setelah mendengar terkait isu kongkalikong dan rangkap jabatan tersebut tim media langsung mendatangi kantor desa guna mendapatkan informasi yang lebih jelas.
Kepala Desa Kerinjing Rohmat Suhaemi, dengan sadar mengetahui bahwa Ketua Bumdes saat ini adalah rekan kerjanya dikantor desa (Sekdes,) bahkan hal ini sudah berlangsung sejak tahun 2023 lalu.
Hal ini langsung mendapatkan tanggapan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD,) Kabupaten Lampung Selatan.
Erdiyansyah SH MH dengan tegas bahwa aparatur desa dilarang keras terlibat dalam kepengurusan BUMDES, apa lagi sampai merangkap jabatan sebagai ketua.
”Gak bisa, sudah jelas aturannya kalau ada yang rangkap jabatan langsung akan kita proses dan panggil, karena jangan sampai menimbulkan potensi konflik kepentingan, penyalahgunaan anggaran,” tegasnya.
Tim/hR
Eksplorasi konten lain dari Media haba RAKYAT
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





