HUKUM  

Diduga Cabuli Anak Tiri, Kini AG Harus Berurusan Dengan Polisi Pidie

Sigli, haba RAKYAT | Seorang pria berinisial AG (41) diamankan oleh Tim Opsnal Sat Res Krim Polres Pidie karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya.

AG yang bekerja sebagai buruh harian lepas diamankan pada Minggu (10/07/2022) di dalam sebuah ruko yang berada di Gampong Paloh Tinggi, kecamatan mutiara, Pidie.

Kapolres Pidie AKBP Padli, S.H., S.I.K.,M.H., melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., kepada sejumlah wartawan menjelaskan, bahwa kejadian berawal pada bulan September 2021.

Ketika itu, lanjut Kasat Res Krim, bibi korban bernama Sunarti menginap di rumah kakaknya, yang tidak lain adalah ibu kandung dari korban, sebut saja melati (15).

“Kemudian pada malam itu sunarti yang merupakan bibi Melati melihat ayah tiri Melati memegang bagian dada Melati, karena Melati melakukan perlawanan, perbuatan tersebut urung dilakukan ayah tirinya, selanjutnya AG langsung masuk ke kamarnya”, terangnya.

Keesokan paginya Sunarti memberitahukan perihal tersebut kepada ibu kandung Melati. Kemudian ibu kandung Melati menanyakan langsung kepada AG, ketika itu AG berdalih hanya menyelimuti Melati saja.

“Berselang beberapa hari kemudian, sunarti memergoki AG sedang menyetubuhi Melati diatas ranjang di dalam kamar tidur rumahnya”, ungkap Kasat.

Karena AG yang merupakan ayah tirinya Melati, dan sudah berulang kali melakukan perbuatan bejat terhadap Melati, maka Sunarti pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pidie, sebut Kasat Res Krim.

“Saat ini tersangka AG yang merupakan ayah tiri Melati sudah diamankan di Mako Polres Pidie, guna proses penyelidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku penyidik menjeratnya dengan pasal 46 Jo 47 Jo 48 Jo 49 Jo 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat”, pungkas Kasat Res Krim. (AA/hR)