Aceh Timur, haba RAKYAT I Puluhan Wartawan Aceh Timur merasa sangat kecewa terhadap ulah oknum Satpam The Royal Hotel idi yang melarang puluhan wartawan Aceh Timur untuk menjalan tugas juralistik (liput) kegiatan yang digelar di hotel terebut. Kamis 27 Juli 2023.
Sekedar info, The Royal IDI Hotel merupakan satu satu nya hotel berbintang yang ada di Kota Idi Rayeuk, selama ini telah banyak menikmati keuntungan besar dari berbagai kegiatan yang dilaksanakan baik dari Pemkab Aceh Timur ataupun berbagai pihak lainnya.
Mirisnya!! pihak manajemen hotel melalui Security nya telah menunjukkan sikap tak terpuji atau kurang bersahabat dengan insan pers di Aceh Timur.
Hal tersebut terbukti dengan adanya larangan atau menghalangi tugas jurnalistik, sehingga sejumlah wartawan merasa telah direndahkan profesi dan martabat sebagai jurnalais yang bertugas sebagai kontrol sosial.
Untuk mendapatkan alasan yang jelas tentang larangan itu, sejumlah awak media mempertanyakan kembali perihal pelarangan tersebut.
Security kakek merah menjelaskan memang ada larangan bahwa pihaknya atas perintah panitia acara di hotel.
Untuk memastikan apakah perintah larangan meliput bagi wartawan tersebut atas arahan panitia acara yg di gelar di hotel royal?
Ketua panitia penyelenggara Zamzami ketika dikonfirmasi wartawan lewat hp selulernya menjelaskan bahwa tidak pernah menyampaikan larangan meliput.
Dikatakan, “larangan tersebut kemungkinan kebijakan dari pihak managemen atau Satpam Hotel” sebutnya.
Beberapa wartawan dari berbagai Organisasi wartawan di Aceh Timur merasa keberatan dan angkat bicara.
“Kami sangat menyesalkan sikap Satpam Hotel yang melarang kawan-kawan wartawan untuk meliput kegiatan yang sedang dilaksanakan di hotel tersebut.
Meliput kegiatan adalah hak wartawan yang dilindungi oleh undang-undang. Tidak boleh ada yang melarang atau menghambat tugas tugas jurnalistk.
“Kami tidak tahu siapa yang sebenarnya pelaku pelarangan ini. Apakah pihak managemen atau Satpam hotel? atau pihak panitia. Sebab keduanya saling lempar tuduhan atau buang badan. Namun yang kami lihat dan alami, pelarangan itu dilakukan oleh securiti hotel melalui security nya”
Untuk dikeatahui bersama. Pelarangan atau menghambat/halangi kerja kerja pers melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Kami Akan melaporkan pihak The Royal IDI Hotel ke aparat penegak hukum‘.
Hal Ini juga merupakan pelecehan bagi para wartawan Aceh Timur khususnya dan Wartawan secara nasional pada umumnya.” Jelas salah seorang wartawan dari salah satu Organisasi Wartawan kamis 27 juli 2023.
Undang undang Pers pasal 4 Ayat (2) terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran , pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Pada ayat (3) untuk menjamin kemerdekaan pers , pers nasional mempunyai hak , mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan ide informasi.
Dalam pasal tersebut juga dijelaskan sanksi atas pelarangan yakni :
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.
“Kami meminta kepada pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk memverifikasi kembali kelengkapan syarat administrasi serta non admintrasi lainnya. Siapa tahu ada temuan yang melanggar prosedur, berdirinya tempat usaha.
Kami menduga, setaraf hotel berbintang ini, ada hal lain nya yang dilangga, apalagi sebuah hotel berbintang di Aceh Timur ini banyak digelar kegiatan serta terkait dengan penyedia jasa inap.
“Apalagi Aceh ini daerah syariat Islam. Kita harus hati -hati, pemkab Aceh Timur harus melakukan pengawasan,” kata ketua APPI kepada jurnalis yang bertugas.
Aneh dan memang, kalau panitia mengatakan tidak melarang. Aneh tapi nyata, salah satu oknum security hotel royal idi melarang awak media meliput sudah yang kedua kalinya. (Teuku Munzir)
Eksplorasi konten lain dari Media haba RAKYAT
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.