Muhammad Ali salah seorang mantan karyawan PT Parama Agro Sejahtera yang diduga proses pemberhentian kerja yang dinilai tidak sesuai prosedur oleh pihak HRD. Foto : Banta Safari/haba RAKYAT.
ACEH TIMUR – haba RAKYAT.co.id | Dugaan perlakuan tidak adil terhadap karyawan mencuat di lingkungan PT Parama Agro Sejahtera. Seorang mantan karyawan yang sebelumnya menjabat sebagai Humas perusahaan menyampaikan keluhan, terkait proses pemberhentian kerja yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Muhammad Ali mengungkapkan, ia sudah bekerja sebagai Humas sejak 1 Juni 2025 hingga 31 Mei 2026 dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) bernomor : 47/PAS/VI/2025, menyebut dirinya diberhentikan sebelum masa kontrak berakhir tanpa adanya surat resmi dari pihak perusahaan tersebut.
“Saya diberhentikan tanpa diberikan surat pemberhentian secara resmi oleh pihak Perusahaan dan cara-cara seperti Ini sangat mengecewakan. Jika memang saya melakukan kesalahan, seharusnya dijelaskan terlebih dahulu apa bentuk kesalahan tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut, “Bahkan ada oknum HRD meminta saya untuk tidak masuk lagi kerja dan mengundurkan diri? Apakah ini bukan suatu bentuk penzaliman”, ujarnya kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).
Ia juga menegaskan bahwa dirinya hanya menuntut hak-hak saya sebagai Karyawan dan bukan hari ini sudah sebulan yang lalu melalui KTU, tetapi mereka seolah-olah acuh tak acuh dan sudah sangat bertele-tele padahal sekelas PT Parama Agro Sejarahtra persoalan ini sangat kecil, apalagi beberapa waktu lalu saya sudah pula mengajukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, sebagai seseorang yang juga memiliki peran sosial di gampong sebagai Imum mukim Wilayah III Nurul a’La, begini caranya diperlakukan oleh pihak oknum Manajemen HRD tersebut.
Selanjutnya, dan sungguh sangat di sayangkan kami ini sebagai masyarakat lokal ditindas, dan mendapatkan perlakuan yang tidak pantas serta menimbulkan kekhawatiran terhadap nasib karyawan lainnya jika HRD model seperti ini terus dipertahankan maka, otomatis kedepannya terus merusakkan Citra Perusahaan, seperti pepatah bak pepatah orang tua ” Nila setitik rusak susu sebenlaga” seperti itulah perumpamaannya.
Bayangkan saja, “Kalau perlakuan seperti ini yang saya alami, bagaimana dengan nasib karyawan yang lain ke depannya,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Parama Agro Sejahtera, khususnya bagian HRD, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan berimbang.
Kasus ini menjadi perhatian kita bersama, karena menyangkut hak ketenagakerjaan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kepada para pihak terkait diharapkan dapat menyelesaikan persoalan ini melalui mekanisme yang berlaku, baik secara internal maupun melalui jalur mediasi ketenagakerjaan.
BS/hR
Eksplorasi konten lain dari Media haba RAKYAT |
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






