Aceh Tengah, haba RAKYAT | Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Kabupaten Aceh Tengah, melakukan penertiban terhadap galian yang tidak mengantongi izin, berlokasi di Kampung Paya Tumpi Satu, Kecamatan Kebayakan di kabupaten setempat, Sabtu (04/06).
Penertiban dilakukan karena adanya laporan masyarakat, terhadap aktifitas yang diduga ilegal lantaran tanpa izin dari pihak terkait. Disinyalir dari pengakuan pelaksana pekerja, hasil galian gundukan gunung itu diperjualbelikan.
Plt. Kasat Pol PP Kab. Aceh Tengah, Ariansah melalui Kabid Penegakan Perundang-undangan Hamdani, kepada media menerangkan pengelola galian tersebut tidak mampu menyerahkan dokumen perizinan, saat dilakukan pemeriksaan. Sehinggga dilakukan penghentian sementara berbagai kegiatan di lokasi tersebut.
“Kita menghimbau kepada para pekerja di lokasi galian, untuk menghentikan sementara kegiatan penggalian, menunggu pengelola kooperatif dengan menyerahkan dokumen perizinan ke kantor, Senin 6 Juni 2022,” ujar Hamdani.
Dilokasi galian itu dikatakan Hamdani, mengoperasikan 2 unit alat berat excavator. Diperkirakan menghasilkan tanah uruk ratusan kubik per hari untuk diperjualbelikan.
Selain mengakibatkan kerugian karena tidak tersetornya PAD melalui retribusi, sesuai Qanun nomor 2 Tahun 2020, tentang retribusi. Dampak lainya terhadap lingkungan menjadi ancaman dan terganggunya ketentraman masyarakat, ungkapnya.
“Untuk itu diperlukan dokumen perizinan, sehingga diketahui jika memang perizinanya ada, resmi diterbitkan oleh pemerintah apakah sesuai peruntukan dan izin Amdalnya,” tegas Hamdani.
Lebih jauh disebutkanya, aktifitas penggalian diduga tanpa izin tersebut telah beroperasi selama dua pekan terakhir. Jika pengusaha atau pengelola tidak bisa menyerahkan dokumen perizinan, maka akan ditutup pengoperasianya dengan melakukan penyegelan.
Sejauh ini kepada wartawan, Hamdani menyebut pihak Pol PP Kab. Aceh Tengah, telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kepolisian Polres Aceh Tengah melalui Kasatres. (Erwin)