Aceh Selatan, haba RAKYAT
Oknum Kepala Dinas Pendidikan Cabang Aceh Selatan Annadwi diduga berprilaku Koruptif, Kolutif dan Nepotisme (KKN).
Hal ini mulai terungkap, dengan adanya menyusul kelulusan istrinya berinisial ESP, SP dalam PPPK, baru-baru ini.
Adapun bermula kasus kelulusan istrinya itu, sebagian Kepala Sekolah (Kepsek) dari 46 SMA Negeri dan Swasta di wilayah Aceh Selatan, membuka prilaku atasannya sejak menjabat hingga hari ini.
Menurut info dari sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, sebagian Kepsek akan membuat surat terbuka yang juga ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Aceh.
“Setelah kami buat surat dan melaporkan, dimohon kepada Bapak Kepala Dinas Pendidikan Aceh untuk menindak lanjuti keresahan kami sebagai Kepala Sekolah SMA, SMK dan SLB khusus Sekolah Negeri dalam Wilayah Cabang Dinas Pendidikan wilayah Kabupaten Aceh Selatan,” kata mereka.
Adapun beberapa hal yang diduga dipraktekkan Kacabdin Wilayah Kabupaten Aceh Selatan mulai penempatan Kepsek Negeri, mereka harus membayar antara Rp.10 s/d 30 juta dan tergantung besar dan kecil sekolah.
Hal lain, Kepsek wajib menyetor 1 % dari Dana BOS langsung ke Kacabdin setiap penarikan termen.
Dan, sebanyak 3 % lagi setor ke MKKS yang nanti juga di gunakan oleh Bapak Kacabdin untuk kegiatan operasional dan kegiatan di Kantor Cabdin.
“Demikian pula gaji guru dan tendik kontrak dari bulan Juli-Desember 2023 yang dibayar pada awal tahun 2024, setelah masuk ke rekening penerima diwajibkan melalui Kepsek untuk menyetor kembali kepada Kacabdin atau melalui staf Cabdin Farlan Mirza dengan alasan untuk Disdik Aceh,” kata para Kepsek.
Kepsek penerima DAK wajib setor 1 % dari dana yang diterima kepada Bapak Kacabdin dengan dalih biaya pengurusan.
Dana DAK SMA dan SLB Aceh Selatan tahun 2024 lebih kurang 50 M.
Mirisnya lagi, terjadi pula praktek KKN, saat rekrutmen PPPK yang tidak transparan sehingga yang tidak honor pun bisa lulus seperti istri Pak Kacab.
“Demikian surat ini kami sampaikan kepada Bapak Kepala Dinas Pendidikan Aceh, dengan harapan dapat Bapak tindak lanjuti agar tidak menyebar ke media dan ranah hukum,” sebut surat terbuka itu.
Para Kepsek merencanakan akan menembuskan surat kepada Pj Gubernur Aceh, Kapolda Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh dan Inspektur Aceh di Banda Aceh.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Cabang Aceh Selatan Annadwi yang dikonfirmasi wartawan haba RAKYAT di kantornya, Senin (20/1/2025), membantah semua yang dituduhkan itu.
“Kalau istri saya, lulus karena sangat dibutuhkan dan dia honorer di sejumlah sekolah,” katanya.
Menyangkut dengan pemotongan dana dan menerima fee, tidak pernah, kecuali hanya menerima sejumlah uang dengan nilai antara Rp. 200 s/d Rp.500 jika turun ke sekolah bersangkutan, tandasnya. (Via)