DAERAH  

Diduga Korupsi Berjamaah, TAPD Pemkab Asel Diminta Tinjau Ulang Realisasi Dana Hibah Media

Tapaktuan, haba RAKYAT | Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan diminta meninjau ulang realisasi dana hibah untuk Media Tahun Anggaran 2023.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS) Teuku Sukandi dalam sebuah pernyataannya di Tapaktuan, Kamis (29/12/2022), menyusul beredarnya rekap nama-nama 18 media penerima dana hibah tahun anggaran 2023.

“Anggaran dana hibah yang direalisasikan untuk 18 media, baik itu cetak, elektronik, dan online tahun 2023 tersebut mencapai Rp. 1,2 miliar lebih,” katanya.

Tetapi, lanjutnya, kenapa media dari luar Aceh Selatan lebih besar porsi penerimaannya sementara media lokal kecil penerimaannya bahkan ada yang tidak menerima.

“Jika Pemkab Aceh Selatan ingin mensejahterakan awak media di Aceh Selatan kenapa tidak merata penerimaannya,” sebutnya.

Anehnya lagi, sambungnya, bahkan ada juga beberapa media yang tahun 2022 telah menerima dana hibah justru di tahun 2023 kembali menerimanya.

“Apakah ini tidak aneh, bahkan rata-rata media penerima adalah perusahaan tunggal, dia Pemred, dia juga redakturnya, dia juga wartawannya dan dia juga kepala sekretariatnya. Ini harus ditinjau ulang oleh TAPD,” ungkapnya.

Menurutnya, ini adalah bentuk korupsi berjamaah yang sifatnya terselubung (kejahatan tersembunyi) ini diduga penggelapan uang negara dengan modus kerjasama antara Diskominfosan dengan awak media yang mereka kondisikan.

‘UU Tipikor itu bukan sekedar memperkaya diri sendiri dengan merampok uang negara tetapi korupsi itu juga adalah tindakan memperkaya orang lain dengan segala kebijakan dari penguasa sipengambil kebijakan,” ucapnya.

Selain itu, ia berharap Diskominfosan Aceh Selatan mesti melakukan verifikasi validasi secara akurat apa lagi diawal dinas dimaksud tidak melakukan pengumuman tentang bantuan penyaluaran dana hibah karena ini adalah aturan.

Dana hibah bukanlah sedekah tapi dana hibah adalah bantuan yang bersumber dari uang negara yang sifat pengelolaannya mesti dapat dipertanggung jawabkan secara transparan dan akun tabel.

“Bila tidak maka dana hibah ini akan berubah menjadi musibah yang tentu pihak kepolisian akan mengusutnya dengan dasar-dasar hukum Tipikor,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator LSM Lembaga Independen Bersih Aceh Selatan (LIBAS) Meyfendri menyatakan, persoalan ini dikarenakan Diskominfosan Aceh Selatan bekerja setengah hati dalam mendata awak media di Aceh Selatan.

“Kalau mau adil tidak mesti mengajukan proposal kecuali medianya tidak ada. Jangan sebaliknya berlindung dengan alasan media yang tidak masuk dalam rekap penerima dana hibah tahun 2023 tidak mengusulkan proposal,” tandasnya. (Ran)