Foto tersangka saat berada di Polsek Rantau Selamat.
Langsa, haba RAKYAT | Unit Reskrim Polsek Rantau Selamat menangkap satu orang tersangka yang di duga copet, Selasa, (27/09/2022) sekira pukul 11.30 Wib di Jalan Medan Banda Aceh Desa Rantau Panjang Kecamatan Rantau Selamat Kabupaten Aceh Timur.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro,SH,SIK,MH melalui Kapolsek Rantau Selamat Ipda Sulaiman menyebutkan kita berhasil mengamankan MW (32) wiraswasta warga Dusun Lhok Pasee Desa Alue Rambong Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur.
Selain menangkap pelaku, kami juga mengamankan barang bukti, 1 unit Hand Phone Merk Oppo Type A3S warna Merah, 1 unit Sepmor Merk Honda / HB02N42S1A ( Bead ), No. Pol : BL 5228 DBG, Warna Hitam, 1 buah Baju Kaos warna Putih motif bergaris , 1 buah Training panjang warna abu-abu dan 1 buah baju kemeja lengan panjang warna hitam
Sementara kronologis kejadian berawal personil piket dan mendapatkan informasi bahwa di Dusun Teupin Gapeuh Desa Rantau Panjang Kecamatan Rantau Selamat Kabupaten Aceh Timur telah diamankan tersangka yang melakukan tindak pidana Pencurian.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Rantau Selamat langsung mendatangi TKP dan setibanya di lokasi tersangka dan barang Bukti langsung diamankan. Hal ini guna menghindari amukan masyarakat setempat.
Untuk selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Rantau Selamat guna pengusutan lebih lanjut. Ujarnya.
Dan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut bahwa tersangka mengakui sebelumnya telah melakukan pencurian seminggu yang lalu di Jalan Medan – Banda Aceh Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur.
Tersangka Berhasil mengambil barang berupa, 1 unit Hand Phone Merk Siomi warna Hitam dan tersangka menjual Hand Phone Merk Siomi warna hitam dengan harga Rp. 300.000. (HR 02)