Madina, haba RAKYAT | Diduga terjadi praktik gonta ganti plat kendaraan dinas dari warna merah hingga disulap warna hitam seperti yang dilakukan oknum Plt Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatra Utara (Sumut), Senin (24/10/2022).
Terlihat jelas sesuai fhoto yang dipaparkan awak media ini mobil dinas yang diketahui milik Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dengan Nopol BB 8153 RR, telah disulap menjadi milik pribadi. Pasalnya plat yang seharusnya berwarna merah itu kini terlihat berubah menjadi hitam.
Tidak diketahui secara pasti entah apa maksud dan tujuan dari Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tersebut merubah plat kendaraan dinasnya.
Diduga kuat, digantinya plat mobil dinas itu ke plat hitam, agar mobil dinas itu bisa digunakan untuk kepentingan pribadi diluar urusan kedinasan.
Ketika awak media ini bersama tim coba konfirmasi terkait hal ini, Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) alihkan pembicaraan itu dengan kalimat “besoklah kita jumpa saya ada tamu dari medan, ini mau menghadap sama Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sebutnya sambil menaiki mobil”.
Padahal berdasarkan informasi yang dihimpun, penggantian plat kendaraan bermotor dari plat merah ke plat hitam jelas jelas tidak dibenarkan dengan alasan apapun, karena melanggar undang- undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan serta melanggar peraturan peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Sesuai Undang-undang dan Peraturan Kapolri itu juga, pelaku yang melakukan penggantian plat kendaraan mobil dinas menjadi mobil pribadi, diancam dengan hukuman pidana penjara serta denda. (Tim)