DAERAH  

Disdukcapil Kota Langsa : “Ini Penjelasan Perbedaan Warna Latar Belakang KTP”

Ilustrasi : perbedaan warna latar belakang KTP dan perbedaan KTP WNI dan WNA.

LANGSA – haba RAKYAT l Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Indonesia memiliki perbedaan warna latar belakang (background), berupa warna biru dan merah di dalam foto KTP.

Perbedaan warna latar belakang tersebut terkadang menimbulkan rasa penasaran di kalangan masyarakat luas.

Sebagian masyarakat mungkin penasaran dan bertanya-tanya, apa sebenarnya makna dan fungsi di balik penggunaan dua warna foto di dokumen resmi KTP tersebut.

Dalam hal ini Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil  (Disdukcapil) Kota Langsa, Hendri Soenandar SSTP., M.Si mengatakan bahwa ada dua warna latar belakang pada foto KTP. 

Perbedaan penggunaan warna latar belakang foto KTP itu bertujuan untuk memudahkan identifikasi dan pengelompokan data kependudukan, berdasarkan tahun kelahiran, katanya pada Media ini Rabu 25/6/2025 diruang kerjanya.

Hendri Soenandar juga menyampaikan, latar belakang warna biru digunakan untuk pemilik KTP yang lahir di tahun genap, sebagai contoh, 1990, 1992, 1994, 1996, 1998, 2000, 2002, 2004, 2006, 2008, dan seterusnya.

Selanjutnya, sedangkan warna latar belakang merah di KTP digunakan untuk pemilik KTP yang lahir di tahun ganjil, seperti misal 1991, 1993, 1995, 1997, 1999, 2001, 2003, 2005, 2007, 2009 dan seterusnya.

Kemudian, “untuk latar belakang warna biru di KTP di sesuaikan tahun lahir genap. Sedangkan latar belakang warna merah di KTP  disesuaikan tahun lahir ganjil,” ujar Hendri Soenandar.

Selain itu juga, untuk memudahkan identifikasi dan pengelompokan data, perbedaan warna ini juga membantu dalam membedakan dokumen KTP dengan mudah.

Ia juga menjelaskan bahwa, warna biru dan merah, Disdukcapil juga menerbitkan KTP dengan warna latar belakang oranye yang ditujukan untuk Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia.

Adapun syarat dan ketentuan penerbitan KTP untuk orang asing atau WNA yang tinggal di Indonesia yang telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah Kawin yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02), serta Melampirkan fotokopi KK menunjukan fotokopi dokumen dan fotokopi Izin Tinggal Tetap (ITAP), jelasnya.

Tambahnya, Ketentuan tersebut telah tertuang sesuai dengan Pasal 16 Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018. 

Meski demikian katanya, ada perbedaan antara KTP WNI dan KTP WNA, di antaranya sebagai berikut :

1. Masa berlaku KTP WNI: Berlaku seumur hidup, sedangkan KTP WNA: Berlaku sesuai dengan izin tinggal tetap (ITAP) yang diterbitkan imigrasi. Apabila masa berlaku habis, maka WNA wajib melaporkan untuk perpanjangan KTP kepada instansi pelaksana. 

2. Keterangan dalam KTP WNI (dalam bahasa Indonesia) terdiri dari: Nama, Tempat Tanggal Lahir, Jenis kelamin, Alamat, Agama, Status perkawinan, Pekerjaan, Kewarganegaraan, Masa berlaku.

Sedangkan KTP WNA (dalam bahasa Inggris), terdiri dari: Jenis Kelamin, Agama, Status Perkawinan, Pekerjaan, dan Masa Berlaku.

3. Kewarganegaraan KTP WNI: Indonesa. Sedangkan KTP WNA: disesuaikan kewarganegaraan masing-masing.

4. Warna belakang foto: KTP WNI memiliki latar belakang foto berwarna biru, dan merah. Sedangkan untuk KTP WNA berwarna oranye.

Sara/hR