DAERAH  

DP3A Dalduk KB Kota Langsa Gelar Rapat “Peran Pemerintah Gampong Dalam Upaya Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Menuju Kota Layak Anak 2024”

DP3A DALDUK KB Kota Langsa berkolaborasi dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Langsa mengelar Sosialisasi, “Peran Pemerintah Gampong Dalam Upaya Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Menuju Kota Layak Anak 2024”, bertempat di aula Kantor Camat Langsa Baro, gampong Geudubang Aceh, Kota Langsa. Foto : Istimewa/Syafrizal R/haba RAKYAT.

LANGSA – haba RAKYAT | Pemerintah Kota Langsa melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A DALDUK KB) Kota Langsa berkolaborasi dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Langsa mengelar rapat, “Peran Pemerintah Gampong Dalam Upaya Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Menuju Kota Layak Anak 2024”, bertempat di aula Kantor Camat Langsa Baro, Desa Geudubang Aceh, pada Kamis 12/12/2024.

Acara tersebut turut dihadiri Pj.Walikota Langsa diwakili Asisten II Pemko Langsa, Kepala DP3A Dalduk KB diwakili Kasubbag TU UPTD PPA, Kepala UPTD PPA, Camat Langsa Baro yang mewakili, Sekretaris DPMG, serta perwakilan gampong yang ada di Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa.

Kepala UPTD PPA Putri Nahrisah, P.hD memaparkan, “Kekerasan pada anak dan perempuan luka batin dendam mereka kita tidak tahu, maka dengan itu kita harus mendata dan kita pantau, biasanya korban kekerasan tersebut tidak menutup kemungkinan 5 tahun, 10 tahun bisa jadi pelaku, di sebabkan karena perilaku mereka berubah, maka itu kita harus terus melihat dan melakukan konseling”.

Kemudian anak-anak yang berprilaku menyimpang misalnya, anak-anak suka maling, suka mencuri, berkata-kata kasar itu juga kita pantau, baik kekerasan-kekerasan yang dilakukan limpahkan kepada kami pihak UPTD PPA”, paparnya.

Lebih lanjut, terkait pembentukan forum anak di gampong kalau Bapak/Ibu butuh bantuan kami, UPTD PPA ada forum anak Kota Langsa yang sudah diakui, namun mereka menjadi pengurus bisa kami bantu apa kegiatan-kegiatan yang mereka punya, mereka juga sebagai pelopor serta berperan aktif dan juga sebagai perencanaan di gampong, mereka harus kita dilibatkan.

Kota layak anak secara garis besar, kita di gampong mempunyai peran dalam pengembangan kota layak anak itu merupakan tugas kami, dan perlu diketahui ada klaster terakhir.

Putri Nahrisah berharap, “Segala sistem di bangun dan apabila ada kendala di tanyakan kepada pihak UPTD PPA, karena perlindungan anak itu tidak terbatas dengan umur 1 tahun, 2 tahun saja, kalau bisa berkelanjutan, anak yang ada disekitar kita itu tanggung jawab kita bersama juga, apalagi kita sebagai aparat pemerintah gampong”, sebutnya.

Acara ini bertujuan untuk membahas berbagai isu terkait perlindungan anak dan perempuan, serta meningkatkan sinergi antara pemerintah desa dan instansi terkait dalam menangani kasus-kasus kekerasan dan perlakuan tidak adil terhadap perempuan dan anak. 

Dalam acara ini juga membahas upaya bagaimana pencegahannya, serta mekanisme pelaporan dan penanganan kasus yang ada di tingkat gampong, pungkas Putri Nahrisah.

Kepala Dinas DP3A Dalduk KB Kota Langsa Amrawati S.KM, MKM yang diwakili Kasubbag TU UPTD PPA, Meutia Wati, S.STP menyampaikan bahwa, “Unit Pelaksana Teknis Daerah Perempuan dan Anak yang disingkat (UPTD PPA) memiliki tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional di wilayah kerjanya dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya. 

Selanjutnya Meutia Wati menyebutkan bahwa, “Ada 6 fungsi UPTD PPA dalam menyelenggarakan layanan yaitu:

1. Pengaduan Masyarakat 

2. Penjangkauan Koran 

3. Pengelolaan Kasus 

4. Penampungan Sementara 

5. Mediasi dan

6. Pendampingan Korban 

Meutia Wati menambahkan, “Jika ada bapak/Ibu yang mengalami kekerasan dapat segera melaporkan langsung atau pun tidak langsung kepada kami pihak UPTD PPA Kota Langsa yang beralamat di Jalan Panglima Polem gampong Jawa Belakang Kecamatan Langsa Kota”.

UPTD PPA berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di tingkat daerah provinsi maupun kabupaten/kota.

Ia melanjutkan, “UPTD PPA menerima pengaduan masyarakat secara langsung maupun tidak langsung dengan menghubungi hotline kami 0853 7219 7167, apabila Bapak/Ibu mendengar atau mengalami kasus kekerasan”, katanya.

Selanjutnya UPTD PPA bertujuan, “Untuk melakukan menjadwal korban dengan melihat langsung korban dan untuk memperoleh informasi yang dialami oleh korban, untuk dapat kami lakukan pengelolaan kasus, dan kami memahami jenis-jenis kasus dan membuat rencana intervensi”.

“Dan kita melakukan rencana intervensi untuk melihat apa sebenarnya yang di butuhkan oleh korban, baik pendampingan psikologis, pendampingan kesehatan anak, pendampingan pendidikan, bahkan pendampingan wali-wali hukum”, sebutnya lagi.

Kemudian, “Kami juga menyediakan penampungan sementara, yaitu rumah aman, rumah perlindungan sementara, dan dijamin kondisi untuk keamanannya, dan apabila di gampong ada kasus KDRT yang urgent tidak tahu yang kondisinya darurat, boleh dilaporkan ke pihak UPTD PPA, untuk semua biaya ditanggung oleh Dinas DP3A Dalduk KB Kota Langsa.

Meutia Wati memaparkan, “Untuk kasus – kasus ringan kami pihak DP3A melakukan mediasi, ada beberapa kasus KDRT yang katagori kecil tidak berat bisa dilakukan diselesaikan musyawarah di gampong, dan pihak gampong untuk melibatkan DP3A dalam penyelesaiannya, dan di UPTD PPA juga memiliki mediator untuk melakukan mediasi yang telah sertifikasi”, paparnya.

Ia berpesan, “Kepada Bapak/Ibu yang langsung bersentuhan dengan masyarakat di wilayah gampongnya masing-masing, agar dalam penyelesaian perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya seksual mediasi tidak menjamin menjadi pilihan penyelesaian masalah”.

Meutia Wati berharap, “Kepada Bapak/Ibu geuchik, agar mengenai kasus kekerasan tidak diselesaikan di jalur mediasi dalam penyelesaian”, katanya.

Ia juga mengatakan, “Ironis data kekerasan di Indonesia tahun 2022 kekerasan seksual paling tertinggi, dilanjutkan dengan kekerasan fisikis. Sekarang kekerasan seksual dengan fisikis itu berjalan tidak jauh, karena kekerasan fisikis ini berdampak kepada anak, seperti di bully anaknya, dari pada kekerasan fisik, dulu mungkin kekerasan fisikis itu rendah, sekarang fisikis lebih unggul dari pada fisik”. 

“Jika fisik kita sambungkan sembuh dia atau nyata, tetapi kalau sikis kita tidak dapat mengetahui, kelihatannya baik-baik saja, akan tetapi didalamnya memendam sesuatu”, katanya.

Meutia Wati mengungkapkan, “Kasus kekerasan fisik ada 10, kasus kekerasan sikis ada 2, satu meninggal dunia atau kematian, kasus kekerasan seksual ada 2 kasus, kasus eksploitasi tidak ada kasus, kasus pelantaran nafkah anak ada 3 kasus, kasus ABH (Anak Bawah Hukum) ada 3 kasus, kasus kekerasan terhadap perempuan ada 25 kasus, kasus fisik KDRT ada 15 kasus, 2 menyebabkan kematian, 1 kasus KDRT dan 1 kasus penganiayaan, kasus kekerasan seksual ada 8 kasus, dan ada 2 kasus pelantaran lansia”.

Lebih lanjut, “Untuk semua Kecamatan di Kota Langsa, Kecamatan Langsa Baro lebih tinggi dari kecamatan-kecamatan lainya. UPTD PPA Kota Langsa telah menerima laporan untuk Kecamatan Langsa Baro ada 2 kasus kekerasan fisik, kasus seksual ada 6 kasus, kasus pelecehan seksual ada 5 kasus. Dari 40 kasus, 11 korban merupakan bagian dari Kecamatan Langsa Baro, diantaranya ada 2 kasus pelantaran dan ABH bukan dari Kecamatan Langsa Baro, sedangkan kasus KDRT ada 3  kasus, kasus fisik ada 2 kasus, dan ini berdasarkan survei”, ungkapnya.

Meutia Wati menjelaskan bahwa, “Mengapa orang-orang tidak berani melaporkan, 33,5 persen mereka takut, yang pertama mereka takut tidak dipercaya akan kasus, kedua mereka malu dari stegma dari masyarakat dan yang ketiga mereka merasa bersalah terkait masalah yang mereka hadapi, makanya kami pihak UPTD PPA melakukan pendampingan”.

Ia meminta, “Kepada masyarakat tidak perlu takut dalam melakukan pelaporan terhadap kekerasan perempuan dan anak”, jelasnya.

UPTD PPA sudah bekerjasama dengan pihak Polres Langsa untuk melakukan penanganan kasus terhadap kekerasan anak dan perempuan.

“Upaya-upaya yang telah dilakukan UPTD PPA, dalam kekerasan anak dan perempuan telah menyediakan tenaga pendamping bagi korban kekerasan berupa, tenaga psikolog, dokter, spekiater, kesehatan dan lainnya”, sebut Meutia Wati.

Kami pihak UPTD PPA telah ada melakukan dokumentasi berupa pendampingan, yang pertama pendampingan visum bagi anak korban pelecehan seksual, kedua pendampingan investigasi, ini mediasi terhadap pelantaran hak nafkah anak.

Selanjutnya, pendampingan kepolisian, menerima pengaduan dari masyarakat di UPTD PPA, melakukan pendampingan persidangan, bahkan sampai ke persidangan penjangkauan pendampingan psikologis di rumah korban”, tutup Meutia Wati.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kota Langsa Al Azmi S.STP MAP, yang mewakili sekretaris Irma Desiana S.STP, mengatakan, “Kami pihak DPMG memberikan masukan kepada gampong untuk di tahun 2025 mendatang mohon dukungannya terkait baik kegiatan-kegiatan, khususnya dibidang merupakan kegiatan tingkat nasional salah satu kegiatan strategis pemerintah kota”, katanya.

Dinas DPMG Kota Langsa berharap, “Agar kedepannya pemerintah kota Langsa yang sekarang berstatus Pratama bisa naik menjadi Madya, berkat dukungan dari pihak pemerintah gampong maupun pemerintah Kota Langsa”.

Beliau mengucapkan, “Mudah-mudahan apa yang telah disampaikan dan dipaparkan dapat disampaikan kepada pemerintah gampong dan juga disetujui dengan aparat gampong, untuk mendukung kegiatan program 2025 menuju kota layak anak”, pungkasnya.

Pj. Walikota Langsa yang diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemko Langsa, Ali Mustafa SE, menyampaikan, “Kepada seluruh gampong yang ada di kecamatan Langsa Baro untuk melakukan kegiatan yang sifatnya edukasi sosialisasi, melibatkan kepada anak-anak, agar supaya mereka terhindar dari dia ketahui, baik dari hp maupun diketahui dari luar”.

Ia meminta, “Kepada UPTD PPA untuk melakukan setiap 3 bulan sekali diberikan informasi pemberitahuan tembusan ke Kepala DPMG kepada masing-masing camat untuk ditujukan ke masing-masing gampongnya tembusan ke camat, bila perlu ke Bapak walikota langsung”, sebutnya.

Ali Mustafa berharap, “Untuk kedepannya UPTD PPA per 3 bulan sekali membuat pelaporan kepada Bapak walikota terhadap kasus-kasus kekerasan pada anak dan perempuan yang tinggi di wilayah kecamatan gampongnya masing-masing”.

Ia mengajak, “Kepada Bapak/Ibu mari kita mempunyai kepedulian tanggung jawab untuk saling membagi kasih sayang terhadap anak dan perempuan, karena itu kepedulian kita bersama untuk saling mengingatkan, hari ini lebih baik dari pada hari esok, kalau itu tidak ada berarti kita tidak ada kepedulian”, katanya.

Selanjutnya beliau juga mengatakan, “Maka itu mulai dari diri kita sendiri, baik itu keluarga kita agar lebih baik, mari kita sama-sama untuk bagaimana rumah tangga kita baik, dusun kita baik, gampong baik, Insya Allah kecamatan baik, mudah-mudahan kota Langsa juga baik”. 

Semoga Kota Langsa mendapatkan kota layak anak Madya dengan meningkatkan prestasi Kota Langsa, seperti kegiatan-kegiatan sosialisasi, mengedukasi kota layak anak melalui di gampong”, ajaknya.

Ali Mustafa berharap, “Mari kita sama-sama beritikad untuk kesadaran dalam rangka meningkatkan reward kita dari pemerintah pusat dari kota layak anak Pratama ke Madya”.

Maka itu beliau meminta, “Kepada Bapak/Ibu mendukung bukti-bukti kegiatan dari gampong. Rapat ini diharapkan, mari kita sama-sama untuk punya niat bersama, agar gampong kita bersih, indah, tanpa ada kekerasan saling tolong-menolong sesama warga, saling mengingatkan dalam upaya melindungi hak-hak dasar setiap individu, khususnya perempuan dan anak, serta menciptakan lingkungan gampong yang lebih aman, nyaman dan harmonis di Kota Langsa”, tutup Ali Mustafa.