Ketua Umum GWI Andera dan Sekretaris Idrus Rosyid, saat menyerahkan Surat Penegasan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP GWI), terkait Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pengurus DPC GWI Pesawaran kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pesawaran. Foto : Beddi Rizal/haba RAKYAT.
PESAWARAN – haba RAKYAT l Dewan Pimpinan Cabang Gabungan Wartawan Indonesia (DPC GWI) Kabupaten Pesawaran secara resmi menyerahkan Surat Penegasan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP GWI) terkait Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pengurus DPC GWI Pesawaran kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pesawaran, pada Kamis (6/11/2025).
Langkah ini diambil setelah DPP GWI menerima laporan adanya dualisme informasi kepengurusan di wilayah Pesawaran. Untuk memastikan ketertiban organisasi dan menghindari kekeliruan data di tingkat pemerintah daerah, DPP GWI menerbitkan Surat Penegasan Nomor 002/DPP-GWI/11/2025, yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum GWI Andera dan Sekretaris Jenderal Idrus Rosyid.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa kepengurusan DPC GWI Kabupaten Pesawaran yang sah dan tercatat secara resmi di DPP GWI adalah sebagai berikut:
Ketua: Nasoba
Wakil Ketua: Triyono
Sekretaris: Sigit Muharso, S.H.
Bendahara: Rita Wati
DPP GWI juga menegaskan bahwa seluruh pihak lain yang mengatasnamakan DPC GWI Pesawaran dinyatakan tidak berlaku secara administratif dan tidak diakui oleh DPP GWI.
Penyerahan dokumen dilakukan secara langsung oleh jajaran DPC GWI Pesawaran dan diterima oleh pihak Kesbangpol Pesawaran untuk proses pencatatan serta pengesahan administrasi organisasi sesuai ketentuan pemerintah daerah.
Sekretaris Jenderal DPP GWI Idrus Rosyid mengatakan, penegasan ini penting untuk menghindari kesalahan data dan menjaga ketertiban organisasi.
“DPP GWI berkewajiban memastikan seluruh struktur organisasi di daerah berjalan sesuai SK yang sah dan diakui. Dengan penyerahan dokumen ini, kami berharap Kesbangpol Pesawaran memiliki dasar administrasi yang jelas terkait keberadaan DPC GWI yang resmi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum GWI Andera menegaskan bahwa seluruh SK resmi yang dikeluarkan oleh DPP GWI harus menjadi rujukan tunggal di tingkat daerah.
“Organisasi harus berjalan sesuai aturan. Penyerahan ini sekaligus menutup ruang bagi klaim-klaim yang tidak sah,” tegasnya.
Dengan diserahkannya surat penegasan tersebut, DPC GWI Kabupaten Pesawaran kini dinyatakan resmi secara administrasi dan siap melaksanakan kegiatan organisasi sesuai aturan yang berlaku.
BR/hR
Eksplorasi konten lain dari Media haba RAKYAT
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











