
Aceh Timur, haba RAKYAT – Beredar isu tak sedap dan tanda tanya dari pemerintah desa di Kecamatan Madat. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kabupaten Aceh Timur diduga memaksakan pemerintah desa (Keuchik) di wilayah Kabupaten setempat untuk melakukan revisi APBG perubahan bulan 9 atau September Tahun 2024.
“Sepertinya Kabid DPMG Aceh Timur paksakan pemerintah gampong melakukan revisi APBG Perubahan bulan September Tahun 2024, apakah dinas tidak memikirkan akibatnya. Atau ada regulasi terkait hal perubahan harus dilakukan bulan 9, kalau memang ada tolong bantu tunjukkan kepada kami geuchik (kepala desa),” ungkap seorang keuchik sumber terpercaya saat ditemui media ini pada Kamis 18 Juli 2024 sore.
Keuchik juga pertanyakan, kalaupun memang ada perubahan, lalu kenapa mesti harus dilakukan pada bulan 9 atau pada September Tahun 2024, kenapa tidak dilakukan lebih awal, sesuai dengan persiapan desa yang ingin lakukan perubahan, misalnya bulan 7″, bebernya saat di temui di sebuah cafe.
Saat ini berkembang informasi dari pemerintah gampong dalam Kecamatan Madat, “Pemostingan APBG Perubahan Tahun 2024 hanya bisa di lakukan pada bulan 9 Tahun 2024, pada satu sisi secara aturan pemerintah gampong boleh lakukan perubahan, tapi kalau posting juga tidak bisa dilakukan, lalu untuk apa,” kata Keuchik dengan nada heran.
“Secara teknis, dalam tiga hari kami siap untuk evaluasi kecamatan, tapi informasi dari Kabid DPMG di posting pada bulan 9 Tahun 2024, ini maksudnya gimana?
Dikatakan bahwa, ada 6 desa (gampong) di Kecamatan Madat yang sudah siap membuat LPJ dalam bentuk (pdf) dan sudah ada perubahan dan juga sudah pernah di antarkan ke DPMG Aceh Timur. ” Tapi pihakĀ DPMG tetap ngotot harus posting bulan di 9 dan DPMG Aceh Timur hari ini tidak memberikan solusi, sehingga masyarakat desa merasa haknya terabaikan. Seperti KPM atau penerima BLT Ekstrem, kami mohon jangan di persulit, berikan informasi pasti sesuai regulasi, dan kami (geuchik-red) terkait ini harus ada jalan keluar sesegera mungkin ” demikian harapnya dengan wajah serius.
Sementara, Kabid DPMG Aceh Timur Bustami saat dikonfirmasi via selulare nya membantah keras tudingan Keuchik. Dirinya mengatakan, proses perubahan ada peraturan Permendagri No. 20 tahun 2018 tentang Dana Desa dan Perbub Aceh Timur No 91.b Tahun 2018. Tentang dana gampong. “Perihal perubahan, silahkan lakukan perubahan APBG pada pemerintahan gampong masing -masing, berdasarkan peraturan dan kewenangan gampong masing – masing. Asal ada kesepakatan untuk evaluasi APBG perubahan juga melalui mekanisme evaluasi APBG perubahan oleh Camat sesuai Perbub No.37. Tentang kewenangan perpanjangan tugas bupati yang dijalankan oleh camat,” sebut Bustami lewat pesan whatshapnya.
Bustami juga menjelaskan, untuk posting APBG perubahan pihak DPMG saat ini sedang menunggu surat edaran (se) bapak Bupati, dan juga tentang kelengkapan dokumen gampong yang harus diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten untuk di teruskan ke BPKD dan KPPN Langsa,” kata Bustami.
Tenaga Ahli (TA) P3MD Aceh Timur Yusmadi, SE ketika dimintai tanggapan nya terkait hal tersebut mengatakan pihaknya tidak merasa keberatan. “Jika pihak desa sudah siap melakukan perubahan, silakan mengajukan pengajuan untuk tahap dua, denganĀ melakukan pemostingan APBG ke DPMG Aceh Timur,” demikian sebutnya singkat. (Az/hR)