DPMPPTSP Kabupaten Lampung Selatan mengelar pembinaan berupa Sosialisasi kepada para pelaku usaha yang ada di Kecamatan Tanjung Sari dan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan. Foto: Wiji Lastini/haba RAKYAT.
LAMPUNG SELATAN – haba RAKYAT | Untuk mengimplementasikan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submision-OSS), dan Undang-undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, DPMPPTSP Kabupaten Lampung Selatan melakukan pembinaan berupa Sosialisasi kepada para pelaku usaha yang ada di Kecamatan Tanjung Sari dan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan, pada Selasa 12/112024.
Kegiatan ini melibatkan para pelaku usaha di Kecamatan Ketapang, baik Usaha Mikro ataupun Makro dan Kepala Seksi Bidang Pelayanan dari 8 Desa di Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Camat Tanjung Sari Yudhistira S.IP.
Narasumber kegiatan tersebut adalah Andri Prayoga, S.Kom, MM dari Staf Bidang Perizinan DPMPPTSP Kabupaten Lampung Selatan.
Terpisah, Camat Tanjung Bintang Supi’ah., S.Ag yang diwakili Kasi Pemerintahan Sumarmi, SE memberikan apresiasi kepada DPMPPTSP Kabupaten Lampung Selatan, yang melaksanakan kegiatan sosialisasi OSS-RBA sebagai upaya untuk meningkatkan kemajuan daerah utamanya di Kecamatan Tanjung Bintan.
Beliau menghimbau, “Kepada stakeholder mendukung dan memberikan Pelayanan Prima dengan memberikan pendampingan OSS RBA ditingkat Desa di Kecamatan Tanjung Bintang”, himbauan Supi’ah.
“Dari 16 Desa di Kecamatan Tanjung Bintang pada intinya siap mengawal para pelaku usaha dalam pengurusan izin usaha dengan mudah, gratis dan akan memberikan kenyamanan berinvestasi di Kecamatan Tanjung Bintang, khususnya Lampung Selatan pada umumnya,” ujar Sumarmi, SE dalam sambutannya.
Wiji Lastini/hR