DAERAH  

DPRK Aceh Tamiang Bahas 2 Agenda Dalam Rapat Paripurna

Aceh Tamiang, haba RAKYAT I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang kembali menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda yaitu; Penjelasan Bupati Aceh Tamiang terhadap Pandangan Umum Anggota Dewan (Fraksi) atas Penyampaian Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2023 dan Penjelasan Pj. Bupati Aceh Tamiang terhadap Pandangan Umum Anggota Dewan (Fraksi) atas Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2022, acara berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRK Aceh Tamiang, Kecamatan Karang Baru, Rabu (5/7/2023).

Sekretaris Dewan (Sekwan) Aceh Tamiang, Rulina Rita, dalam laporannya menyampaikan, jumlah anggota dewan yang hadir 16 orang, Asisten Pemerintahan Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, Setdakab Aceh Tamiang, Muslizar mewakili Pj. Bupati Aceh Tamiang serta para kepala OPD Aceh Tamiang.

Rapat Paripurna dibuka oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, ST dalam sambutannya menjelaskan, bahwa pada Rapat Paripurna tanggal 4 Juli 2023 kemarin telah sama-sama didengarkan pandangan umum Fraksi-fraksi terhadap Penyampaian Rancangan Qanun oleh Pj. Bupati Aceh Tamiang.

Selanjutnya akan dibacakan jawaban/penjelasan Bupati Aceh Tamiang (eksekutif) atas pandangan umum Anggota Dewan (Fraksi-fraksi) DPRK Aceh Tamiang terhadap Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2023,” terang Suprianto.

Pj. Bupati Aceh Tamiang melalui Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, Muslizar menyampaikan penjelasan terhadap pandangan umum dari seluruh Fraksi di DPRK Aceh Tamiang terhadap Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang.

Secara umum, kami memandang substansi materi pandangan umum yang disampaikan oleh Fraksi-fraksi DPRK Aceh Tamiang lebih bersifat saran dan masukan, di samping itu ada beberapa pertanyaan dan koreksi terhadap materi rancangan qanun. Untuk itu kami perlu memberikan penjelasan atas pertanyaan/ tanggapan/saran tersebut,” ucapnya.

“Bahwa seluruh tahapan penyusunan rancangan qanun sudah sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 5 tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun dan dalam prosesnya pun melibatkan DPRK Aceh Tamiang melalui Panitia Legislasi dan juga diharapkan ketika rancangan qanun ini ditetapkan menjadi qanun nantinya dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang serta saran agar qanun ini tetap mengedepankan kearifan lokal sudah tercermin dalam muatan rancangan qanun yang akan kita bahas bersama sebentar lagi,” terang Muslizar.

Setelah mendengarkan penyampaian penjelasan tersebut dan para Anggota Dewan berpendapat menyetujui apa yang telah disampaikan atas pandangan umum terhadap rancangan qanun Tahun 2023.

Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, dalam pidatonya mengatakan, jawaban Bupati atas pandangan umum Anggota dewan (Fraksi-fraksi) DPRK Aceh Tamiang terhadap Penyampaian Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2023 akan kami serahkan kepada Panitia Legislasi untuk selanjutnya dibahas bersama Tim Asistensi Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan SKPK Pemrakarsa.

Selanjutnya Suprianto, menutup Rapat Paripurna tersebut dan menyerahkan palu rapat kepada Muhammad Nur untuk memimpin Rapat Paripurna kedua pada hari ini dengan agenda penjelasan Bupati Aceh Tamiang terhadap pandangan umum Anggota Dewan (Fraksi) atas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Tamiang Tahun 2022.

Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, Muslizar yang kembali membacakan Penjelasan Bupati Aceh Tamiang terhadap pandangan umum Anggota Dewan (Fraksi), dan pada akhir pidatonya menyampaikan.

Kami menyadari bahwa tentu saja masih banyak kelemahan dan kekurangan yang terdapat dalam pelaksanaan APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2022. Ibarat kata, “tak ada gading yang tak retak”, maka tidak ada satupun yang sempurna di dunia ini, termasuk proses yang kita lalui dalam menjalankan tugas demi melayani masyarakat dan pembangunan daerah Bumi Muda Sedia yang kita cintai. Untuk itu, melalui kesempatan ini, saya menyampaikan permohonan maaf yang setulus-tulusnya kepada Dewan yang terhormat dan kepada semua pihak. Semoga kelemahan dan kekurangan tersebut dapat kita perbaiki dan sempurnakan bersama ke depan

Rapat Paripurna DPRK Aceh Tamiang akhirnya ditutup setelah menyelesaikan seluruh agenda rapat oleh Muhammad Nur. (MS)