Foto suasana di ruang sidang DPRK Aceh Tamiang.
Aceh Tamiang – haba RAKYAT | DPRK Aceh Tamiang pada Sidang Paripurna Resmi mengusulkan pemberhentian pasangan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang di Ruang Sidang Utama DPRK setempat, Senin (28/11).
Sidang dibuka Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, ‘Fadlon,SH, tampak dihadiri Bupati aceh Tamiang, H. Mursil dan Wakil Bupati Aceh Tamiang, HT. Insyafuddin, seluruh SKPK di lingkungan Pemkab Aceh Tamiang serta unsur Forkompinda Aceh Tamiang.
Pembacaan Surat Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 21 Tahun 2022 tentang usulan pemberhentian Bupati dan Wabup Aceh Tamiang masa bakti 2017-2022 dibacakan oleh Sekretaris DPRK Aceh Tamiang yang pada kesempatan tersebut diwakili oleh Kepala Bagian Hukum dan Persidangan DPRK Aceh Tamiang, Eko Prasetyo.
Menurut SK DPRK Aceh Tamiang, tegas Eko, usulan pemberhentian Bupati dan Wabup Aceh Tamiang dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat(1) huruf d dan Pasal 48 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta Pasal 79 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pemberhentian Bupati dan wakil Bupati karena berakhir masa jabatannya diberitahukan oleh pimpinan DPRK untuk diputuskan dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRK Aceh Tamiang.
Selain itu, ungkap SK DPRK Aceh Tamiang, Usulan pemberhentian Bupati dan wabup aceh Tamiang untuk menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri Nomor :131/2188/OTDA tanggal 24 Maret 2022 hal: Usul Pemberhentian Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022,masa jabatan Bupati dan Wabup Aceh Tamiang sesuai naskah pelantikan tanggal 29 Desember 2017 akan berakhir pada tanggal 29 Desember 2022.
DPRK Aceh Tamiang dalam SK tersebut juga menyatakan, usulan pemberhentian Bupati dan Wabup Aceh Tamiang akan disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur Aceh sebagai Wakil Pemerintah pusat untuk mendapatkan penetapan.
“Keputusan ini berlaku sejak tanggal 28 November 2022,” tegas Eko yang berpidato di atas podium ruang sidang DPRK Aceh Tamiang. (HR 02)