
Sigli,haba RAKYAT I Pj. Bupati Pidie, Drs. Samsul Azhar menghadiri Rapat Paripurna DPRK Pidie dengan Agenda Pengumuman Penetapan Pasangan H. Sarjani Abdullah, S.H., M.H., dan Al Zaizi sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih 2025-2030 Pilkada 2024. Berlangsung di ruang rapat utama, Selasa, (14/01/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRK, Anwar Sastra Putra, S.H., didampingi Wakil Ketua I, T. Zulkarnaini dan Wakil Ketua II, T. Saifullah TS, S.E., serta diikuti segenap anggota.
Sedangkan SK Pengumuman hasil penetapan Bupati dan Wakil Bupati Pidie terpilih Masa Jabatan 2025-2030 dibacakan oleh Sekretaris DPRK Pidie, Miswar, S.Sos., M.M., dalam rapat paripurna tersebut.
Mengawali sambutannya, Pj. Bupati Drs. Samsul Azhar mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang tinggi kepada seluruh penyelenggara Pilkada (KIP, Panwaslih, Bawaslu, PPK, PPS dan KPPS) serta aparat keamanan TNI dan POLRI yang telah menjalankan tugasnya dengan integritas dan dedikasi yang tinggi sehingga Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Pidie dapat berjalan kondusif dan damai.
“Saya ucapkan terimakasih dan apresiasi juga kepada seluruh Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pidie, serta seluruh partai pengusung dan pendukung yang telah ikut serta dalam menyukseskan Pilkada Serentak 2024 ini dan berjalan dengan lancar”, ungkap Pj. Bupati.
Ucapkan selamat juga ia sampaikan kepada pasangan Bupati dan Wakil Bupati Pidie Nomor Urut-2, H.Sarjani Abdullah dan Al Zaizi yang telah ditetapkan sebagai Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Pidie terpilih masa jabatan 2025-2030.
“Semoga bisa menjalankan tugas dengan baik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pidie, dan siap membawa serta membangun Kabupaten Pidie menjadi lebih baik lagi dimasa sekarang dan akan datang”, ucap Drs. Samsul Azhar.
Sementara itu, Ketua DPRK Pidie, Anwar Sastra Putra, berharap pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pidie 2025-2030, H. Sarjani Abdullah-Al Zaizi, nantinya dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRK Pidie.
Menurutnya, pelaksanaan pelantikan harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 70 huruf C UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) serta Qanun Aceh terkait Pilkada.
Ia menegaskan pelantikan tersebut hendaknya dilakukan oleh Gubernur Aceh atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah.
“Kami berharap prosesi pelantikan berjalan sesuai aturan UUPA, yakni dalam rapat paripurna DPRK,” ujar Anwar, kepada sejumlah awak media, usai Rapat Paripurna.
Ia juga berharap adanya sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif dalam membangun Pidie selama lima tahun ke depan.
“Kami siap mendukung setiap program yang dirancang Bupati dan Wakil Bupati baru dengan TAPUGA Pidie demi mewujudkan masyarakat Pidie yang islami, adil, maju, sejahtera, dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Turut hadir, Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana, S.I.K., M.I.K., Kajari, Suhendra, S.H., M.H., mewakili Dandim 0102/Pidie, Pasiter, Kapten CKE Irjuedsyah, Pj. Sekda, Jufrizal, S.Sos., M.Si., Panitera PN Sigli, Sulaiman, S.H., Wakil Ketua I MPU Pidie, Drs. Tgk. H. Ilyas Abdullah, para Kepala SKPK serta para Camat Pemkab Pidie.(AA/hR)
Eksplorasi konten lain dari Media haba RAKYAT
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.