DPRK LHOKSEUMAWE LANTIK 3 ANGGOTA PAW

Foto. Ketua DPRK Lhokseumawe, ISMAIL A MANAF melantik tiga Anggota Dewan Pergantian Antar Waktu ( PAW ) di Aula Gedung DPRK Lhokseumawe.

Ketua DPRK Lhokseumawe ISMAIL A MANAF, melantik tiga Anggota Dewan PAW, Taslem A Rani dari fraksi PA, Hj. Nurhayati dari fraksi PKS dan Nurbayan S.os dari fraksi PKS.

Foto. Pengambilan Sumpah Jabatan Ketiga Anggota DPRK (PAW), dipandu oleh Ketua DPRK Lhokseumawe, serta diikuti oleh para anggota yang di PAW

LHOKSEUMAWE – haba RAKYAT | Senin, 9 Januari 2022 bertempat di gedung DPRK ruang rapat paripurna. Dipimpin Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A Manaf, didampingi oleh Wakil Ketua DPRK dan Para Anggota DPRK, serta dihadiri Pj Walikota Lhokseumawe, melaksanakan Peresmian Pergantian Antar Waktu 3 Anggota DPRK, Sisa Jabatan Tahun 2019-2024, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Aceh.

Adapun ketiga Anggota DPRK pengganti antar waktu tersebut terdiri dua dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yaitu Nurbayan.Sos.I, menggantikan Abdurrahman Yusuf Daerah Pemilihan Kec. Muara Dua dan Hj. Nurhayati menggantikan Dicki Saputra Dapil Banda Sakti. Sementara H Taslim A. Rani menggantikan Azhari, ST, S.Pd.TG.r dari Partai Aceh Dapil Banda Sakti.

Acara tersebut turut dihadiri seluruh pejabat struktural dilingkungan Pemerintah Kota (Forkompimda), Dandim 0103 Aceh Utara, serta pemuka agama. Sementara undangan lainnya dihadiri langsung oleh Manager Aceh DPP PKS Sumbagut Tgk H Ghufran Zainal Abidin dan pengurus PKS Aceh lainnya, yakni Ketua MPW H Khairul Amal SE, Sekretaris MPW Irawan Abdullah S. Ag, Ketua DSW H Surianto Sudirman Lc MA, Sekretaris DSW H Afrial Hidayat Lc MA.

Kemudian hadir juga Sekum DPW H Zainal Abidin S.Si, Bendahara DPW M Nafis SE Ak, Kabid Kaderisasi Ismunandar ST, Kordapil 2 Munardi Nazwar ST, Kabid Kesos dr Purnama Setiabudi Sp. OG, Kabid Kepanduan Deddy Sufriadi serta sejumlah pengurus lainnya.

Pelantikan Pengambilan Sumpah Jabatan Ketiga Anggota DPRK (PAW) tersebut dipandu oleh ketua DPRK Lhokseumawe, serta diikuti oleh para anggota yang di PAW.

Dan sebelumnya dalam pembukaan sidang Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail menyampaikan bahwa Pengangkatan Saudari Nurbayan, S.Sos.I dan Saudari Nurhayati sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRK Lhokseumawe dari Partai Keadilan Sejahtera serta Saudara H.Taslim A.Rani sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRK Lhokseumawe dari Partai Aceh, adalah berdasarkan keputusan Gubernur Aceh Nomor 171.2/1640/2022 dan nomor 171.2/1642/2022 tanggal 21 Desember 2022 serta keputusan Gubernur Aceh nomor 171.2/02/2023 tanggal 04 Januari 2023 tentang Peresmian Pengangkatan Pergantian Antar Waktu Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe.

harapan pimpinan DPRK Lhokseumawe terhadap Anggota DPRK Lhokseumawe yang baru dilantik agar dapat memberikan kontribusi yang maksimal dan dapat meningkatkan kinerja Lembaga DPRK dalam penyelenggaraan pemerintahan dan
sebagai representasi masyarakat.

Selanjutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 112 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, bahwa anggota DPRK Pengganti Antarwaktu, menjadi anggota pada alat kelengkapan anggota DPRK yang digantikannya. Sehubungan dengan hal tersebut, pada penempatan anggota DPRK Pengganti Antarwaktu pada keanggotaan alat kelengkapan DPRK Lhokseumawe, adalah sebagai berikut:
1. Sdri. Nurbayan, S. Sos,I., menjadi Anggota Komisi D Bidang Keistimewaan Aceh.
2. Sdri. Nurhayati, menjadi Anggota Komisi C Bidang Pembangunan dan Anggota Panitia Musyawarah.
3. Sdr. H. Taslim A. Rani, menjadi Anggota Komisi D Bidang Keistimewaan Aceh.

Dalam menjalankan tugas sehari-hari sebagai anggota dewan akan terikat dengan Peraturan Tata Tertib DPRK Lhokseumawe serta Peraturan Perundang Undangan yang berlaku, sedangkan keberadaan saudari dalam lingkungan dewan dan masyarakat akan diawasi dengan rambu-rambu kode etik DPRK Lhokseumawe.

Usai pelantikan pengambilan Sumpah jabatan dilanjutkan dengan acara penanda tanganan, Penyematan Pin kehormatan dan ditutup dengan doa oleh Tgk. Jamaluddin. (Erik)