DAERAH  

Drs. H. Munzir, M.Pd : “Ujian Madrasah Bukan Hanya Sekedar Evaluasi Hasil Belajar Siswa”

Sejumlah Kepala Madrasah Aliyah (MA) mengikuti acara Sosialisasi POS UM Tahun Pelajaran 2024/2025 yang digelar Kantor Kemenag Aceh Utara pada Selasa, 11 Pebruari 2025. Foto : Yoes/haba RAKYAT.

ACEH UTARA – haba RAKYAT l Ujian Madrasah (UM) merupakan proses pengumpulan dan pengolahan data atau informasi untuk mengukur kemajuan belajar dan capaian hasil belajar peserta didik terhadap standar kompetensi lulusan yang sudah diterapkan. Ujian Madrasah bukan hanya sekadar evaluasi hasil belajar siswa, tetapi juga sebagai momentum untuk menilai kualitas pembelajaran yang telah diberikan.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penmad) Kantor Kemenag Aceh Utara, Drs. H. Munzir, M.Pd pada acara Sosialisasi Prosedur Operasional Standar Ujian Madrasah (POS UM) tahun pelajaran 2024/2025, yang berlangsung di Balai Al-Ikhlas Kantor Kemenag setempat, Selasa (11/02/2025).

Lanjutnya, agar pelaksanaan ujian berjalan sesuai standar, Kementerian Agama menerbitkan POS UM 2025 sebagai acuan resmi bagi madrasah, guru, kepala madrasah, serta pihak terkait lainnya. “Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah mengeluarkan aturan resmi terkait Ujian Madrasah (UM) Tahun Pelajaran 2024/2025 melalui Surat Keputusan Nomor 694 Tahun 2025. Keputusan ini berisi Prosedur Operasional Standar (POS) sebagai pedoman utama dalam pelaksanaan ujian di seluruh madrasah di Indonesia,” ujar Kasi Penmad.

Ia juga menambahkan, pentingnya persiapan yang matang dalam menghadapi Ujian Madrasah yang akan dilaksanakan.

Rahmat, S.Pd saat memberikan Sosialisasi POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah tahun pelajaran 2024/2025 bagi Kepala Madrasah Aliyah di lingkungan Kemenag Aceh Utara, Selasa (11/02/2025) di Balai Al-Ikhlas Kantor Kemenag Aceh Utara. Foto : Yoes/haba RAKYAT

Sementara itu, Rahmat, S.Pd selaku Staf Bidang Kurikulum Madrasah Kantor Kemenag Aceh Utara dalam penyampaian materi sosialisasi mengatakan, sosialisasi terkait POS UM dilaksanakan karena adanya beberapa perubahan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan Ujian Madrasah tahun ini dari tahun sebelumnya.

Dirinya memberikan pemahaman beberapa regulasi yang baru terkait ujian yang akan dilaksanakan di seluruh madrasah, dengan tujuan untuk menyamakan persepsi tentang penyelenggaraan Ujian Madrasah dalam waktu dekat ini.

Dalam kesempatan tersebut, Rahmat juga menyampaikan bentuk-bentuk soal yang akan diuji sesuai dengan juknis Ujian Madrasah, dan rentang jadwal pelaksanaannya, serta diwarnai tanya-jawab dengan para peserta.

“Ujian Madrasah untuk jenjang Madrasah Aliyah (MA) akan dilaksanakan pada rentang waktu 17 Februari hingga 22 Maret 2025, sedangkan untuk tingkat Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Ibtidaiyah pada bulan April nanti,” sebut pria asal Aceh Besar ini.

Acara sosialisasi ini diikuti oleh seluruh Kepala Madrasah Aliyah Negeri dan Swasta di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara.

Yoes/hR