HUKUM  

Dua Hari Empat Pemilik Sabu Diamankan Sat Res Narkoba Polres Pidie

Sigli, haba RAKYAT | Selama dua hari, empat pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu diamankan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pidie.

Dari rilis yang disampaikan kepada sejumlah media, disebutkan, bahwa pada Rabu 14 September 2022, ada dua pelaku bersama Barang Bukti (BB) dari tempat terpisah yang diamankan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba.

Kemudian pada Kamis 15 September 2022, Tim Opsnal Sat Res Narkoba, juga mengamankan dua pelaku dengan kasus yang sama.

Pada Rabu 14 September 2022, sekira pukul 17.00 wib, AF (28) warga Gampong Blang Raya, Kecamatan Peukan Baro, Pidie, diamankan karena terbukti memiliki 2 (dua) paket narkotika jenis sabu. Ia diamankan di Gampong Blang Raya, Kecamatan Peukan Baro.

Pada Rabu 14 September 2022, sekira pukul 18.50 wib, AM (46) warga Gampong Blang Paseh, Kota Sigli, Pidie. Ia diamankan bersama BB di gampong tempat tinggalnya. Kasus AM terkait hasil pengembangan AF. Diapun mengakui mendapatkan BB dari seseorang.

Pada Kamis 15 September 2022, pada pukul 15.30 wib, RR (47) warga Gampong Mesjid Guci Rumpong, Kecamatan Peukan Baro, Pidie. Ia diaman kam bersama 2 (dua) paket sabu, di Gampong Tanjong Hagu, Kecamatan Peukan Baro. Pelaku mengakui BB dari DS.

Pada hari yang sama, Kamis 15 September 2022, sekira pukul 16.00 wib, dari hasil pengembangan kasus RR, DS (37) warga Gampong Pineung, Kecamatan Indrajaya, Pidie, juga diamankan di rumahnya. BB dari seseorang, pengakuan DS saat di Introgasi oleh Tim Opsnal.

Kapolres Pidie, AKBP Padli, S.H., S.I.K., melalui Kasat Res Narkoba Pidie, AKP Rahmat, S.H., Kamis (15/09/2022) malam, membenarkan sudah mengamankan para pelaku beserta BB di Mako Polres Pidie, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Berkat informasi masyarakat, para pelaku berhasil diamankan, selanjutnya para pelaku beserta BB kita bawa ke Mako Polres Pidie, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, demikian AKP Rahmat. (AA/hR)