Aceh Utara, haba RAKYAT
Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara meringkus dua tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis sabu pada Senin (18/03) di Gampong Blang Kabu Kecamatan Samudera, Aceh Utara. Mereka yang diamankan yakni pria berinisial AS (35 tahun) dan MA (26 tahun) warga gampong setempat. Selain itu Polisi juga menyita barang bukti delapan paket sabu seberat 1,25 gram.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasat Res Narkoba AKP Sunardi, S.H., M.H mengatakan, jika penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka ini kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
AKP Sunardi menjelaskan, ketika dilakukan penangkapan, ditemukan satu paket plastik bening di kantong belakang tersangka MA, sedangkan tujuh paket sabu lainnya di temukan di dalam kotak hp milik tersangka AS yang disimpan di kamar rumahnya. Kedua pelaku diduga sedang menunggu pembeli di rumah tersangka AS.
Ia menyampaikan, dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial BOS yang kini ditetapkan sebagai DPO.
“Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka kini telah ditahan di rutan Polres Aceh Utara,” pungkasnya. (Yoes)