
Sigli,haba RAKYAT I Dari hasil pengembangan yang terus dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie dalam kasus tindak pidana korupsi Perumdam Tirta Mon Krueng Baro (TKMB) Sigli, sudah bertambah satu lagi tersangka.
Dalam keterangan pers yang berlangsung di Aula Kejari Pidie, Rabu (22/01/2025), Kajari Pidie, Suhendra, S.H., M.H., yang didampingi oleh Kasi Pidsus, Rhazi, S H., M.H., dan Kasi Intelijen, Muliana, S.H., M.H., kepada sejumlah awak media menyampaikan tentang perkembangan kasus tindak pidana korupsi Perumdam TKMB Sigli.
Kajari menyebutkan, satu lagi telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Fs, merupakan Wadir CV. Aria, perusahaan asal Sumut dalam pengadaan bahan kimia untuk Perumdam TKMB Sigli sejak 2020.
Sebelumnya, Kejari sudah menetapkan Dirut dan Kabag Teknis dan Operasional perusahaan milik daerah tersebut sebagai tersangka dugaan korupsi yang merugikan negara, berdasarkan hasil audit oleh Inspektorat Aceh.
Pihak Kejari terus melengkapi bahan, dengan keterangan para saksi ahli dan bukti-bukti. Bila sudah lengkap akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Adapun barang bukti berupa uang sejumlah Rp1.412.250.000, dari total kerugian negara Rp1.626.124.513, yang disita dari para tersangka akan disimpan dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Kejari Sigli, sebutnya sembari memperlihatkan barang bukti.
Untuk jumlah kerugian negara, bisa bertambah atau berkurang, pastinya itu berdasarkan hasil sidang pengadilan, ucap Kajari.
Dan setelah nantinya ada keputusan tetap dari pengadilan, uang tersebut dikembalikan ke Kas Daerah Pemkab Pidie, demikian keterangan Kajari Pidie, Suhendra.(AA/hR)