Foto. Kasatpol PP – WH, Ariansyah AR,S.Sos.MAP, saat memberikan keterangan media di kantornya, pasca pesta Miras di Kampung Kala Kemili, dihentikan warga.
Aceh Tengah – haba RAKYAT | Satuan Polisi Pamong Praja – Wilayatul Hisbah (Satpol PP – WH) Aceh Tengah, secara resmi melalui Kasatpol PP – WH, Ariansyah AR,S.Sos.MAP, menyampaikan sikap pihaknya terhadap kejadian adanya dugaan Pesta Miras di Kampung Kala Kemili yang dibubarkan warga.
Dalam keterangan saat konferensi pers bersama awak media, Selasa (22/07/2025), Kasatpol menjelaskan bagaimana mekanisme penindakan hukum dapat dilakukan, terhadap pelaku dugaan pesta Miras di Kampung Kala Kemili tersebut.
“Kejadian yang viral beberapa waktu yang lalu, dari berita kita baca, ada dugaan pesta miras. Kemudian dugaan pesta Jinayat, ini hendaknya harapan kami sesuai dengan ketentuan yang ada.
Ada beberapa kasus yang memang bisa diselesaikan di kampung, yaitu mungkin dari segi Khalwat, yaitu berduaan di tempat sunyi dan bukan muhrim. Nah, itu sesuai ketentuan bisa diselesaikan di tingkat desa.
Untuk beberapa kasus yang lain, ini tidak bisa diselesaikan secara adat kampung. Misalnya minuman keras, berjudi, atau zina terjadi di kampung. Itu warga atau yang mengetahui harus segera melapor, agar segera dapat kita tindak,” terangnya.
Sementara terhadap kejadian di Kampung Kala Kemili, sejauh ini Kasatpol mengatakan masih menunggu pelaporan resmi dari kampung.
Ia juga menyampaikan, Satgas Pol PP – WH Aceh Tengah, telah mendatangi kantor Reje Kampung Kala Kemili dan sudah berkoordinasi.
“Kita sudah mendatangi kantor dan berkoordinasi dengan aparat kampung untuk membuat pelaporan. Namun aparatur kampung menjelaskan masalah sudah diselesaikan di desa melalui musyawarah dan perdamaian. Jadi aparatur kampung tidak melapor ke Satpol PP dan WH, karena sudah diselesaikan di desa,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan Kasatpol, saat ini pihaknya masih menanti adanya laporan dari masyarakat.
“Jika laporan sudah masuk, kita akan pelajari siapa yang menjadi saksi, kemudian jenis apa perdamaian yang dilakukan tersebut. Disitu nanti kita akan temukan kalau ada penyampaian terhadap kita,”.
Ditegaskan nya, PPS di Satpol PP terkait masalah ini, sudah melakukan kordinasi dengan Reskrim. Untuk fungsi tugas dan sistem dalam penindakan, Satpol PP dan WH memiliki dua model.
Salah satunya adalah pelaporan petugas, misalnya saat patroli atau razia, terjadi tangkap tangan langsung pelaku. Itu akan ditindak berdasar pelaporan petugas. Dan sistem lain nya adalah dengan pelaporan masyarakat.
“Jadi kalau terkait kasus ini, kita memasukan sebagai laporan masyarakat. Karena petugas pada saat itu tidak berada langsung di tempat dan melakukan tangkap tangan. Jadi kita menghimbau, untuk kasus ini, agar melapor dan dapat segera diproses,” ujarnya.
Ditegaskannya, pihaknya tidak bisa melakukan penindakan apabila tanpa laporan. Jika ditindak tanpa laporan, pihaknya dapat dikenakan “Pra Peradilan” karena bertindak tanpa bukti dan saksi. (Red)