DAERAH  

“Dugaan Pungli Dana Desa, Camat Louser Inisial (DI) di Bebas Tugaskan Bupati Agara H M Salim Fakhry”

Bupati Aceh Tenggara, HM Salim Fakhry, SE, MM membebas tugaskan Camat Leuser Dian Iskandar, terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses administrasi pencairan Dana Desa (DD) Tahap 1 Tahun 2025, saat mengikuti acara monitoring dan evaluasi (monev) Dana Desa tahun 2025, di Oproom Setdakab. Foto : Sadikin/haba RAKYAT.

KUTACANE – haba RAKYAT l Bupati Aceh Tenggara, H.M Salim Fakhry, SE, MM membebas tugaskan Camat Leuser Dian Iskandar, terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses administrasi pencairan Dana Desa (DD) Tahap 1 Tahun 2025.

Pembebastugasan camat tersebut disaksikan para kepala desa dari empat Kecamatan (Lawe Alas, Lauser, Babul Makmur dan Kecamatan Babul Ramah), dan pejabat terkait lainnya saat mengikuti acara monitoring dan evaluasi (monev) Dana Desa tahun 2025, di Oproom Setdakab Rabu siang 16/7/2025.

Oleh karena itu bahwa dengan Viralnya pemberitaan, dan postingan video terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum Camat Leuser, DI, terhadap para kepala desa senilai Rp.12 juta/desa, berujung dengan pembebasan tugasnya dari jabatan camat.

Dugaan pungli oknum Camat Leuser Agara mencuat tindakan tegas ini diambil Bupati Salim Fakhry, seraya menyatakan, “bahwa terhitung mulai hari ini, saya bebas tugaskan Camat Leuser, dari semua wewenangnya, dan mengangkat Sekcam Leuser sebagai Plh Camat Leuser”.

Awalnya sambutan Bupati Salim Fakhry begitu interaktif terlihat karena diselingi dialog bernuansa diskusi dengan para kepala desa, namun secara mengejutkan saat dialog tersebut mengarah pada isu dugaan pungli oknum Camat Leuser, dengan bukti awal yang sepertinya sudah dimiliki Bupati Salim Fakhry, dengan nada sedikit keras, Bupati mengeluarkan maklumat pemecatan terhadap Camat Leuser, DI.

Pemkab Agara Gelar Monev Dana Desa 2025 bahwa dihadapan ratusan pasang mata kepala desa serta para pejabat di lingkungan Pemkab Agara yang hadir, Bupati secara tegas meminta Inspektur Kabupaten Agara untuk memverifikasi semua bukti yang sudah dikantongi terkait dugaan pungli Camat Leuser ini hingga statusnya bersalah atau tidak.

Jika memang nantinya tidak terbukti bersalah, Bupati Salim Fakhry juga akan mengembalikan jabatan Camat Leuer ini ke DI, akan tetapi selama proses ini berlangsung, Camat DI untuk sementara dibebastugaskan, tandas orang nomor wahid di bumi metuah sepakat segenap Aceh Tenggara ini.

Semenatara itu bahwa Bupati Salim Fakhry menegaskan bahwa langkah itu dilakukan bukan kerana suka atau tidak suka kepada yang bersangkutan, tapi bertujuan untuk memberikan pembelajaran bagi pejabat lainnya agar tidak mengulangi hal memalukan seperti ini, apalagi menjual nama Bupati untuk memungli para kepala desa.

Lebih lanjut bahwa seperti yang diberitakan sebelumnya, dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam proses administrasi pencairan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024-2025 oleh oknum Camat Leuser inisial (DI) kini menjadi perbicangan hangat masyarakat luas di bumi Sepakat Segenep, dan juga viral di media sosial (Medsos).

Bupati Salim Fakhry diapresiasi salurkan benih padi aksi dugaan pungli oleh Camat Leuser setiap penarikan anggaran Dana Desa (DD), tak tanggung-tanggung, Pengulu Kute (Kepala Desa) diperas dan diwajibkan menyetor sebesar Rp.10 juta hingga Rp.15 juta per Pengulu Kute.

Salah satu Pengulu Kute yang tak ingin disebut namanya membenarkan, tarif yang dipasang oleh oknum Camat, namun karena dia tidak mempunyai uang sebesar itu, Camat meminta uang muka sebesar Rp.2 juta rupiah dan harus dilunasi setelah penarikan tahap kedua Tahun 2025 atau setelah Dana Desa masuk ke rekening desa.

“Pada saat pengajuan berkas yang akan ditandatangani, kami diminta setoran Rp.10 juta, jika tidak ada, dia (Camat) tidak akan tanda tangani berkas tersebut, minimal DP Rp.2 juta, kemudian akan ditagih sisanya setelah Dana Desa cair,” ungkapnya kepada para jurnalis Agara Sabtu 12/7/2025.

Hal yang sama diungkapkan sejumlah Kades lainnya. Mereka berharap Bupati Aceh Tenggara dan pihak terkait segera mengambil tindakan, sebab tindakan oknum Camat Leuser telah menguras Dana Desa tanpa surat pertanggungjawaban (SPJ) resmi. Dugaan pungli Dana Desa tahun 2024 lalu juga pernah diberitakan para jurnalis Aceh Tenggara

Di sumber lain isu beredar oknum ini di duga jejak rekam dari catatan cipil pernah berurusan ke kabag hukum Sekdakab Agara beberapa tahun pemerintahan lalu terkait isu tam etis namun rinci kasus ini belum berhasil ke kabag hukum Agara itu meski usaha telah berulang kali upaya di lakukan.

Dalam masalah pungli berjamaah Agara salah satu akun inisia (K) disosmed, agar kasus pungli ini secara adil di lakukan agar tidak pelesetan kemana mana lari nya, ujar komen itu sudah rahasia umum.

Sdn/hR