DAERAH  

Ekowisata Mengrove Forest Park Langsa Kembali Dibuka Untuk Umum

Foto bersama Pj Walkot Langsa, Ketua DPR Langsa, Dandim 1014 Atim, Kapolres Langsa, perwakilan Kementrian LHK, perwakilan Kajari dan tamu undangan lainya.

Langsa – haba RAKYAT | Pemerintah Kota (Pemko) Langsa, Rabu (30/11/2022) secara resmi membuka kembali objek wisata (ekowisata) Hutan Mangrove Kuala Langsa, di pelataran Tower Mangrove Forest Park.

Peresmian ekowisata andalan Kota Langsa ini setelah sempat tutup sejak 28 Agustus 2022 lalu karena terkait kontrak atau izin Kementrrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Ditandai penyerahan dokumen Koordinat Geografis Batas Areal PBPH PT Pekola (areal mangrove) seluas 119,50 hektar oleh Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Aceh mewakili Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI kepada PT Pekola (Perseroda).

Penyerahan dokumen dan penandatangan berita acara Koordinat Geografis Batas Areal PBPH PT Pekola dilakukan Kepala BPHL Aceh Dr. Mahyiddin, SP, MP, Direktur PT Pekola Muhammad Nur, disaksikan Pj Wali Kota Langsa Ir. Said Mahdum Majid.

Hadir juga pada peresmian itu Ketua DPRK Langsa Maimul Mahdi, Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, Kepala BNNK Langsa AKBP Werdha Susetyo, SE, anggota DPRA Irfansyah, M. Rizki, Nova Zahra, Forkopimda, para Kepala SKPK, dan undangan lainnya.

Dalam arahannya, Pj Wali Kota Ir. Said Mahdum, mengatakan, Pemko Langsa mengucapkan selamat atas penyerahan Berita Acara Pembuatan Koordinat Geografis Batas Areal PBPH PT Pekola (Perseroda) seluas 119,50 hektare.

Dan rekomendasi untuk reaktivasi kegiatan ekowisata dalam areal PBPH PT Pekola (Perseroda) oleh Kepala BPHL Wilayah Aceh Dr. Mahyuddin, SP, MP sebagai perwakilan Kementerian LHK RI.

Dikatakan Ir. Said Maheum, Pemko Langsa mendukung penuh agar PT Pekola (Perseroda) segera mendapatkan izin definitif PBPH dengan memberikan bantuan berupa penyusunan dokumen Amdal yang kini dalam proses penyelesaian di Disporapar Langsa.

Perolehan izin prinsip atau persetujuan komitmen dari KLHK ini merupakan buah kerja cerdas, kerja keras, kerjasama, dan keikhlasan yang ditunjukkan oleh banyak pihak ditengah sorotan.

Untuk itu kami mengapresiasi seluruh jajaran PT Pekola, tim KPH III dan DLHK Aceh yang mendukung, Komisi II DPRA dan teman-teman di KLHK Jakarta, dan spesial untuk Menteri LHK RI serta Ka BPHL Wilayah I Aceh,” ujarnya.

Kepala BPHL Wilayah Aceh Dr. Mahyuddin, SP, MP, menyampaikan, sebagai tindak lanjut diberlakukannya PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Maka Pemberian, Perluasan Areal Kerja dan Perpanjangan lzin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem.

Atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri pada Hutan dilakukan penyederhanaan perizinan IUPHHK melalui Sistem Online Single Supervision. (HR 02)