Enam Terpidana Maisir dan Satu Orang Pelecehan Seksual di Cambuk di Aceh Barat

Meulaboh, haba RAKYAT
Sebanyak enam terpidana Maisir (judi online) dan seorang pelaku pelecehan seksual di hukum cambuk di Lapas Kelas II Meulaboh Aceh Barat, Kamis (15 Agustus 2024).

Ketujuh terpidana tersebut secara sah melanggar Qanun Aceh tentang hukum jinayat, sementara terdakwa Arfan Mursadi umur 31 tahun terbukti secara sah melakukan jarimah pelecehan seksual yang diatur dalam pasal 46 Qanun Aceh nomor 46 tahun 2014 tentang hukum jinayat dan dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 10 kali.

Sementara itu enam terpidana maisir terbukti secara sah melanggar pasal 18 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, Evi Rijal 10 kali cambuk, Haldiansyah 11 kali cambuk, M. Ricky 20 kali cambuk, T. Abdul Rahman 10 kali cambuk, zamzami 10 kali cambuk dan Zeki Fuad 11 kali cambuk semuanya bervariasi dengan dikurangi masa tahan.

Kepala Kejaksaan Negeri Meulaboh Siswanto melalui kasi Barang Bukti Mawardi kepada wartawan mengatakan semua terpidana pelanggar hukum jinayat, Alhamdulillah hari ini selesai kita eksekusi dengan sudah menjalani hukuman cambuk mereka semua sudah bisa dibebaskan.

Sementara Itu Kepala Dinas Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Barat Azim mengatakan pihaknya akan terus melakukan langkah langkah untuk memberantas jinayat judi terutama pelaku (jugi online) yang sangat meresahkan, sebab lebih banyak mudharatnya dari pada kebaikanya. Pemerintah sendiri sudah membentuk Satgas untuk memerangi Judi Online. katanya. (Mardi)