Foto. Haji Uma saat melakukan evaluasi UU Nomor 6 Tahun 2014 bersama Pendamping Desa Kabupaten, Pendamping Desa Kecamatan, Direktur BUMK dan pendamping desa lainnya dan Reje Kampung Sadong Juru Mudi Kecamatan Bebesen di Gelora Caff, jalan Lebe Kader Takengon.
Aceh Tengah – haba RAKYAT | Anggota DPD RI, Haji Sudirman alias Haji Uma, menyambangi Kabupaten Aceh Tengah dalam momen lebaran Idul Fitri, tepatnya H+4 Syawal 1446 Hiriah. Kedatangan Haji Uma ke kabupaten wilayah tengah Provinsi Aceh itu untuk mengevaluasi terkait Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014.
“Dalam rangka melakukan evaluasi terhadap Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Jadi fokus kita hari ini adalah pengelolaan desa, termasuk pembentukan Koperasi Merah Putih . Ini yang kita lihat bagaimana kesiapan daripada BUMDes atau BUMK yang ada disini. Untuk menyahuti program pemerintah yang ada di Koperasi Merah Putih yang akan menjadi satu nomenklatur variable usaha di desa desa,” terangnya kepada media, Kamis (03/04/25).
Beliau juga menambahkan, sejauh ini dia belum melihat kesiapan Aceh Tengah terhadap Koperasi Merah Putih.
“Sejauh ini saya belum melihat kesiapan dari Aceh Tengah sendiri, bahkan Juklak Juknisnya mereka belum memahami bagaimana produk Koperasi Merah Putih. Dan nanti, hasil ini tentu akan kita bawa pulang ke pusat untuk dirapikan dulu, koperasi merah putih itu tunduknya kemana. Apakah tunduknya dibawah BUMDes atau ada satu badan sendiri yang terpisah dari pengelolaan BUMDes.
Karena bila dititipkan kepada BUMDes atau BUMK, ini tentunya sharing anggaran nanti terhadap pembentukan koperasi merah putih. Maka disitu yang belum jelas Juknisnya, pemerintah meluncurkan tapi Juknisnya belum ada. Jadi ketika turun (Program Koperasi Merah Putih, Red-) ini belum ada surat perintah Juknisnya tunduk dimana koperasi ini,” kata Sudirman.
Lebih jauh mengulik hasil pertemuan singkatnya dengan berbagai elemen masyarakat, Haji Uma menyampaikan ada mekanisme yang belum tersampaikan oleh DPMK kepada masyarakat terkait asuransi di BUMK.
“Tadi ada informasi yang belum tersampaikan terhadap unit usaha, misalnya dalam kita memberikan alokasi pinjaman usaha dari BUMK kepada unit usaha UMKM atau pertanian lain nya.
Yang belum tersampaikan, saya melihat ada satu bahagian yaitu bahagian penggunaan asuransi. Nah ini yang belum tersampaikan di Aceh Tengah ini.
Terkait dengan usaha usaha yang rentan mengalami kegagalan, gagal panen dan sebagainya, ini mereka belum teredukasi bahwa itu telah dijamin oleh asuransi.
Maka terkadang ini menjadi satu kolerasi dengan kesiapan pemerintah desa dalam mengalokasikan anggaran terhadap usaha tertentu, karena sebagai bargeningnya tidak ada.
Artinya pemerintah desa juga belum tersampaikan, bahwa setiap usaha dari masyarakat itu sebenarnya ada unsur asuransi. Jadi kegagalan usaha itu bisa diminimalisir, oleh adanya pembayaran yang dilakukan oleh asuransi tadi.
Nah kedepan, kepala Dinas DPMG ini harus mensosialisasikan kepada masyarakat, petani, UMKM dan sebagainya, bahwa ada asuransinya. Jadi itu ada asuransinya, ditanggung dan kita harus bayar preminya untuk asuransi itu tercover.
Ini sebenarnya (asuransi, Red-) untuk menghindari kegagalan pembayaran terhadap pengelolaan BUMK tadi. Kalau masyarakat gagal bayar karena gagal panen, misalnya ada insidentil bencana alam dan sebagainya.
Maka kedepan semakin mudah kita mengetahui, ada aturan aturan (penggunaan asuransi terhadap UMKM, pertanian, dsb, Red-) sehingga itu menjadi supporting system dalam pelayanan semuanya,” paparnya.
Selanjutnya dari keterangan Haji Uma, kegiatan evaluasi di Takengon hanya dilaksanakan satu hari yang melibatkan berbagai unsur, diantaranya Reje dari Kampung Sadong Juru Mudi Kecamatan Bebesen, Pendamping Desa Kabupaten, Pendamping Desa Kecamatan, Direktur BUMK dan pendamping desa lainnya. Untuk kegiatan selanjutnya, ia akan melakukan lawatan ke berbagai daerah lain nya.
“Mungkin nanti kita akan ke daerah daerah yang lain, tapi yang sudah beberapa hari yang lalu kita duduk bersama DPMG Provinsi untuk membahas tentang ini. Dan nanti mungkin ke Aceh Timur juga, ke Lhokseumawe dan Aceh Utara, itu kegiatan selanjutnya” tutupnya. (Rel – Erwin)
*Isi dan Judul berita ini telah di Ralat dari judul sebelumnya “Evaluasi UU Desa Tahun 2014, Haji Uma : Masyarakat Aceh Tengah Belum Tahu Ada Asuransi Untuk BUMK” diubah menjadi judul “Evaluasi UU Desa Tahun 2014, Haji Uma : “Masyarakat Aceh Tengah Belum Tahu Ada Asuransi Unit UMKM dan Pertanian”* (Demikian pemberitahuan, salam Redaksi).