DAERAH  

Gampong Papeun Muara Tiga Laksanakan Pelatihan Pengelolaan BUMG

Sigli,haba RAKYAT | Pemerintahan Gampong Papeun, Kecamatan Muara Tiga, Pidie, Provinsi Aceh, Jum’at (05/07/2024) melaksanakan pelatihan pengelolaan BUMDes (BUMG) bagi Pengurusnya.

Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Tani gampong tersebut, juga dihadiri oleh Keuchik bersama perangkat dan para Tuha Peut Gampong

Selain itu juga dari perwakilan masyarakat, unsur Forkopincam yaitu Kasi PMG, Fandi yang mewakili Camat Muara Tiga, Kapolsek Muara Tiga, Ipda Efendi, mewakili Danramil Muara Tiga, Serda Triyono (Babinsa) dan Pld, Abdul Samad.

Pelatihan pengelolaan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) tersebut diikuti oleh 30 pengurus dari BUMG Jaya Sabee, merupakan BUMG milik Gampong Papeun, dengan usahanya di bidang jasa Bajak Sawah.

Untuk aset, BUMG Jaya Sabee telah memiliki 1 unit traktor yang dibeli pada tahun 2024 dari hasil penyertaan modal Pemerintah Gampong Papeun, dan telah di Peusijuk oleh Imum Mukim yang juga Imum Meunasah setempat, Tgk. Muhammad Yusuf.

Kabid Pemberdayaan Usaha dan Ekonomi Masyarakat (PUEM) DPMG Pidie, Iswadi, S.H.I., lewat materinya yang berjudul “Pemberdayaan Ekonomi Gampong Melalui BUMG”, memaparkan tentang
tujuan pembentukan atau pendirian BUMG adalah untuk mendorong atau menampung seluruh kegiatan peningkatan pendapatan masyarakat.

“Baik yang berkembang menurut adat istiadat dan budaya setempat, maupun kegiatan perekonomian yang diserahkan untuk dikelola oleh masyarakat dalam suatu wadah yang bernama BUMG”, ungkapnya.

Lanjut Kabid PUEM, tujuan pembentukan BUMG adalah benar- benar untuk memaksimalisasi potensi masyarakat gampong, baik potensi Ekonomi, SDA, ataupun SDM secara spesifik.

“Pendirian BUMG adalah untuk menyerap tenaga kerja Gampong, meningkatkan kreatifitas dan peluang usaha ekonomi produktif mereka yang berpenghasilan rendah, dan yang paling penting adalah untuk meningkatkan PAD gampong dari hasil keuntungan BUMG yang nantinya digunakan untuk masyarakat itu sendiri, melalui keputusan Musyawarah Gampong (MG)”, imbuhnya.

Iswadi meminta aparatur gampong lebih serius menjalankan BUMG, Karena BUMG menjadi harapan untuk meningkatkan ekonomi gampong dan bisa menggeliatkan berbagai sektor, seperti pertanian, peternakan, wisata, dan usaha ultra mikro, maupun usaha lainnya.

Kunci pengembangan BUMDes memang ditangan Keuchik. Mereka memang dituntut untuk lebih inovatif dalam mengembangkan setiap jenis usaha yang ada di gampong, sebab merekalah yang tahu potensi dan keunggulan gampong.

Mereka yakin dengan terobosan-terobosan baru dalam pengembangan perekonomian gampong, sehingga perusahaan besar di wilayah sekitar bersedia berkolaborasi dengan BUMG untuk mengembangkan sektor sektor yang potensial.

“Jadi jangan terpaku pada aliran dana gampong semata dan bantuan-bantuan, tetapi harus lebih banyak berkomunikasi dan menjalin kerjasama dengan pihak lain, seperti pihak swasta yang mempunyai program tanggungjawab social perusahaan atau Corporation Social Responsibility (CSR)”, demikian pemaparan Kabid PEUM DPMG Pidie,

Sementara itu, Plh. Kadis PMG Pidie, drh. Cut Nurjannah mengatakan, bahwa pelatihan pengelola BUMG ini sangat penting dilakukan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan, serta perubahan sikap bagi pengelola BUMG dalam menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi dan peraturan yang berlaku, serta mampu menganalisis laporan keuangan BUMG.

“Kegiatan ini semoga diikuti oleh BUMG lainnya, mengingat jumlah BUMG yang telah terdaftar di Kemendes dan PDT RI saat ini adalah 386 BUMG dari 730 gampong yang tersebar dalam 23 Kecamatan. Sedangkan yang telah berbadan Hukum baru 130 BUMG”, sebut Plh. Kadis.

“Sehingga perlu diberi pendampingan berkelanjutan, supaya BUMG di Kabupaten Pidie masuk kategori maju. Adapun peran Keuchik dalam pengelolaan BUMG, sebagaimana dijelaskan dalam PP No. 11 tahun 2021 tentang BUMDes adalah sebagai penasihat”, sambung drh. Cut Nurjannah.

Ia juga mengatakan, yang Harus diperhatikan oleh pengelolaan BUMG ada 3 hal, pertama adalah pemberian bantuan penyertaan modal BUMG disesuaikan dengan syarat yang ada.

Kemudian, yang kedua setelah bantuan BUMG diberikan, penerima penyertaan modal BUMG wajib memberi laporan pertanggungjawaban kepada Keuchik. Dan ketiga adalah Penyertaan modal BUMG yang diusulkan dalam proposal wajib sama dengan yang dipertanggungjawabkan, terangnya.

“Ketiga hal ini jika dilaksanakan, Insya Allah, tidak akan terjadi penyimpangan dana dalam pengelolaan BUMG nantinya,” pungkas Plh. Kadis PMG Pidie, drh. Cut Nurjanah. (AA/hR)


Eksplorasi konten lain dari Media haba RAKYAT

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari Media haba RAKYAT

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca