DAERAH  

Gawat! Temuan Tim Verifikasi DLHK Ketika Datangi Tempat Usaha Sarang Walet di Panton Labu

Photo : Tim DLHK Aceh Utara ketika lakukan pengujian parameter kebisingan gunakan alat Sound Level meter lima di titik lokasi penangkar sarang walet. Rabu (15/2/photo/Ist).

Panton Labu, haba RAKYAT | Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Aceh Utara melakukan verifikasi terhadap keluhan warga Kota Panton Labu Kecamatan Tanah Jambo Aye, akibat kebisingan suara tape pemacing kehadiran burung walet di beberapa bangunan bertingkat yang diduga tanpa IMB dan Izin lingkungan dari dinas terkait.

Kadis LHK Aceh Utara melalui Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda (PPLHD) didampingi Kabid Penataan, Pemanfaatan dan Pengelolaan Lingkungan HidupNurmala beserta Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Pengendali Dampak Lingkungan Hidup Ahli Muda, bidang Analis Dampak Lingkungan dan Analis Kajian Dampak Lingkungan pada DLHK
Kabupaten Aceh Utara dalam keterangan tertulis kepada media ini menyebutkan:

“Kami telah melakukan verifikasi pengaduan dan keluhan masyarakat terhadap gangguan kebisingan suara tape pemacing kehadiran burung walet.

Adapun media yang diduga tercemar/rusak berupa, fasilitas umum, seperti sekolah, tempat ibadah dan permukiman warga yang diduga akibat kegiatan/jenis usaha penangkaran Sarang Burung Walet di Kota Panton Labu Kecamatan Tanah Jambo Aye.,” sebut PPLHD pada dinas LHK Aceh Utara.

Dalam kegiatan tersebut tim DLHK Aceh Utara juga melakukan pertemuan dengan pihak kecamatan Tanah Jambo Aye yang dihadiri oleh Camat dan Kepala Seksi Pelayanan Umum, Ketentraman dan Ketertiban.

Selanjutnya melakukan pemeriksaaan lapangan terkait objek verifikasi;
Wawancara dengan pihak-pihak terkait;
Pengambilan poto/video di lokasi yang ditinjau, membuat berita acara pengawasan pengaduan dan melakukan
pertemuan penutup dan penandatanganan Berita Acara Verifikasi Pengaduan.

Dijelaskan, verifikasi tersebut di atas telah ditemukan fakta-fakta sebagai berikut:
A. Informasi Umum ;
DS nama inisial, pemilik Usaha. Tahun Berdiri : Tidak diketahui
Luas Area lokasi usaha : tidak diketahui
Kapasitas Produksi ; tidak diketahui
Dokumen Perizinan. IMB. Persetujuan/Rekomendasi
Lingkungan Hidup; tidak diketahui begitu
juga dengan nomor hp pemilik usaha.

2, inisial S, nama Pemilik Usaha.
Tahun berdiri ; tidak diketahui
Luas Area lokasi usaha : Tidak diketahui
Kapasitas Produksi : Tidak diketahui.
Dokumen Perizinan IMB. Persetujuan/Rekomendasi Lingkungan Hidup; tidak diketahui, nomor hp pemilik usaha tidak diketahui.

3, Y, nama Pemilik Usaha.
Tahun berdiri : tidak diketahui.
Luas Area lokasi usaha : tidak diketahui.
Kapasitas produks : tidak diketahui.
Dokumen Perizinan – IMB dan Persetujuan/Rekomendasi Lingkungan Hidup tidak diketahui. Begitu juga no hp pemilik usaha.

4, M, nama Pemilik Usaha.
Tahun berdiri : tidak diketahui.
Luas Area lokasi usaha: tidak diketahui.
Kapasitas Produksi : Tidak diketahui.
Dokumen perizinan: IMB dan Persetujuan/Rekomendasi Lingkungan Hidup : tidak diketahui, nomor hp pemilik usaha.

5, L, nama inisial pemilik usaha. Tahun berdiri : tidak diketahui. Luas Area lokasi usaha ; Tidak diketahui. Kapasitas produksi : tidak diketahui. Dokumen perizinan, IMB dan Persetujuan/Rekomendasi
Lingkungan Hidup : Tidak diketahui, nomor hp pemilik usaha juga tak diketahui.

6, Nama pemilik usaha. MK.
Tahun berdiri : tidak diketahui.
Luas area lokasi usaha: tidak diketahui
Kapasitas Produksi: tidak diketahui.
Dokumen perizinan. IMB dan Persetujuan/Rekomendasi.Lingkungan Hidup : tidak diketahui, begitu juga no hp pemilik usaha.

B. Deskripsi singkat Proses kegiatan usaha. Proses kegiatan/usaha sarang burung Walet: Berada di bangunan beton bertingkat lantai 2 dan 5 lantai yang tersebar di lokasi jalan. Asia di jalan. Perdagangan dan jalan lintas Banda Aceh – Medan berada ditengah pusat kegiatan masyarakat, permukiman, perdagangan, pendidikan, dan sosial keagamaan.

Dikatakan, kegiatan produksi sarang burung walet menggunakan alat spiker (pengeras) suara recorder (tipe) pemancing kehadiran burung walet. Pemeriksaan Administratif, Perizinan dan Dokumen Lingkungan oleh tim verifikasi, Pemilik Usaha, tidak memiliki perizinan/persetujuan berusaha/ rekomendasi lingkungan hidup.

Informasi lain, menurut tim DLHK Aceh Utara didamping oleh Kasi Trantip Kantor Camat Tanah Jambo Aye ke lokasi usaha sarang burung walet, tidak diterima oleh pemilik kegiatan/usaha, karena tidak berada ditempat/berdomisili luar daerah.

Fakta – fakta di lapangan, kita mengambil keterangan dari pihak kecamatan Tanah Jambo Aye : Benar bahwa warga masyarakat menyampaikan pengaduan terkait kegiatan/usaha sarang
burung walet di kota Panton Labu.

Sejauh yang diketahui bahwa pihak Kantor Camat tidak pernah mengeluarkan
izin/rekomendasi, karena bukan kewenangan, papar nya.

Pembayaran pajak (PAD) sarang burung walet yang dipungut dari beberapa pemilik
usaha sarang burung walet dilakukan oleh pihak Badan Pengelolaan Keuangan
Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Utara.

Mendorong pihak instansi terkait/kabupaten Aceh Utara jika melakukan penertiban, kegiatanatau usaha sarang burung walet di kota Panton Labu dan kawasan lain di kecamatan Tanah
Jambo Aye yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku., papar Tim DLHK Aceh Utara.

Dijelaskan, Kepala Seksi Trantib Kecamatan Tanah Jambo Aye mengakui adanya. Keluhan masyarakat, kebisingan yang berasal dari suara burung walet yang dihidupkan melalui mesin selama 24 jam dari tempat penangkaran burung walet.

Kotoran burung mengenai jemuran pakaian warga/tetangga yang tinggal berdekatan dengan tempat usaha sarang burung walet. Di kota Panton Labu dan sekitarnya terdapat sekitar 15 kegiatan/usaha sarang burung walet.

Tim verifikasi telah melakukan upaya mengumpulan nomor kontak personal (hp) pemilik kegiatan/usaha. Namun tidak diberikan untuk keperluan pendataan dan dilakukan pembinaan. Peruntukan bangunan diduga bukan untuk kegiatan/usaha penangkaran sarang burung walet.

Tim Verifikasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Aceh Utara juga menerangkan bahwa. Lokasi usaha penangkaran sarang burung walet di kota Panton Labu berdekatan dengan fasilitas umum dan tempat ibadah dari bangunan terluar sarang burung walet, seperti:

Sekolah MIN 11 Aceh Utara jarak lebih kurang 6 meter. SMP Muhammadiyah sekitar 10 meter, Mesjid Raya Panton Labu berjarak 30 meter, begitu juga kondisi tempat penangkaran sarang burung walet tertutup dan tidak terlihat pemilik atau penanggung jawab kegiatan/usaha.

Suara berisik bersaut-sautan dari mesin pemanggil burung walet yang dihidupkan oleh pemilik/pengelola kegiatan sarang walet sangat jelas terdegar setiap hari dan berlangsung selama 24 jam,” demikian hasil wawancara tim Verifikasi dengan warga di lokasi, terangnya.

Tim DLHK Aceh Utara juga melaporkan bahwa kegiatan usaha penangkar sarang walet. Menggangu proses belajar dan mengajar MIN 11 Aceh Utara waktu jam belajar pagi dan jam belajar siang hari.

“Kita juga melakukan pemeriksaan kebenaran pengaduan gangguan kebisingan suara dengan pengujian
parameter kebisingan menggunakan alat Sound Level Meter di 5 (lima) titik lokasi,” pungkas Tim DLHK Aceh Utara. (Azhary)