Aceh Tengah – haba RAKYAT | Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H, didampingi Wakapolres Kompol Samsir.SH, gelar konferensi pers di Mapolres setempat, berlangsung Kamis, 7 Agustus 2025.
Dalam sambutanya saat temu wartawan, Kapolres memaparkan beragam kasus berhasil diungkap jajaran, dengan jumlah rilis sebanyak 19 Kasus.
Mencakup berbagai perkara, termasuk tindak pidana Korupsi yang terjadi pada pembangunan Pasar Bertingkat Bale Atu di tahun 2018 lalu.
“Saya, AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H. selaku Kapolres Aceh Tengah, dengan ini menyampaikan bahwa pada hari ini Kamis, 07 Agustus 2025, menggelar Press Release keberhasilan jajaran Polres Aceh Tengah dalam mengungkap Tindak Pidana Satu Kasus Korupsi”. Kata Kapolres.
Ditambahkan Kapolres Akbp Muhamad Taufiq, melalui Kasatreskrim Iptu Deno Wahyudi, S.E., M.Si., menerangkan kronologis praktek korupsi tersangka yang merugikan negara ini.
“Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Lanjutan Pasar Bertingkat Bale Atu Kec. Lut Tawar Kab. Aceh Tengah dengan Nilai Kontrak Rp 1.697.800.000, bersumber dari Dana APBD Tahun Anggaran 2018 di kelola oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Aceh Tengah”.
Transaksi ilegal merugikan negara itu dikatakannya mencapai setengah milyar, sementara tersangka terlibat sebanyak 7 orang.
“Pelaku dengan inisial SY selaku Pengguna Anggaran, MAW selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, KA selaku Konsultan Pengawas, HP selaku Pelaksana Pekerjaan, AL selaku Piminjam Perusahaan, FB selaku Peminjam Perusahaan, SYF selaku Pemenang Lelang Pekerjaan dan Peminjam Perusahaan,” kata Deno.
Iptu Deno mengungkapkan, dalam perjalanan lelang proyek hingga pengerjaan berlangsung, ada beberapa kali pemindahan pelaksana.
“SYF ikut lelang dan dimenangkan olehnya, Setelah menang, lalu ada yang mendatanginya dan meminta kerjaan. Lalu karena istilahnya cocok dan deal, “Harga Pas Tancap Gas,” dengan nilai 160 juta rupiah,” katanya.
Singkatnya, pada hari itu 7 Agustus 2025, Ketujuh tersangka kata Deno dinyatakan berkas perkara telah P21 (Lengkap), selanjutnya tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. (Erwin)
Eksplorasi konten lain dari Media haba RAKYAT
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.