HUKUM  

Gelapkan Uang Teman Tetapi Diajak Selesaikan Tidak Mau, FJ Diamankan Sat Reskrim Polres Pidie

banner 120x600

Sigli, haba RAKYAT | FJ (30) warga Gampong Sagoe, kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya, terpaksa harus berurusan dengan polisi, dikarenakan FJ telah menggelapkan uang hasil penjualan 1 (satu) unit handphone milik temannya, Aris Maulana (22) warga Gampong Ingin Jaya kecamatan muara tiga, pidie.

Kapolres Pidie AKBP Padli, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal S.E., S.H., M.H., Minggu (12/06/2022) menjelaskan, berawal pada hari selasa tanggal 07 juni 2022, sekira pukul 11.00 Wib, Aris Maulana bersama rekannya pergi ke pasar Beureunuen dengan maksud untuk menjual iPhone 11 warna hijau miliknya.

“Ia menjual ponsel tersebut di sebuah toko ponsel dengan harga Rp5.300.000. Namun pemilik toko tidak memiliki uang cash sejumlah dimaksud. Pemilik toko hanya membayar panjar sebesar Rp300.000, dan sisanya sejumlah Rp5.000.000, akan dia transfer ke rekening Ari Maulana”, terang Kasat.

Dikarenakan Ari Maulana tidak memiliki rekening bank, sebut Kasat, Aris Maulana pun menawarkan rekening milik pelaku FJ kepada pemilik toko, guna pembayaran sisa harga ponsel.

“Setelah pemilik toko melakukan transfer ke rekening FJ, uang tidak juga diserahkan ke Arie Maulana, alasan pelaku uang belum di transfer oleh pemilik toko”, jelas Kasat.

lanjut Kasat, keesokannya pada Rabu 08 Juni 2022, Aris Maulana mendatangi toko ponsel tempat ia menjual ponselnya, bermaksud menanyakan uang sisa, dan menurut keterangan pemilik toko uang sisa Rp5.000.000 sudah ditransfer ke rekening FJ sesuai permintaan Aris Maulana tempo hari.

“Pada Sabtu 11 Juni 2022 sekira pukul 03.00 wib, Aris Maulana menemui Pelaku FJ untuk menanyakan uang yang ditransfer pemilik toko, namun pelaku FJ mengakui uang tidak ada lagi, sudah habis di pakainya untuk membeli HP”.

Atas kejadian ini, kata Kasat lagi, Polsek Muara Tiga sebelumnya telah berupaya menyelesaikan melalui mediasi antara Aris Maulana dengan Pelaku FJ secara Restorative Justice (RJ), akan tetapi tidak mencapai kesepakatan, sehingga Aris Maulana menginginkan pelaku FJ diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Saat ini penyidik dari satuan reskrim polres pidie telah mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa satu unit HP merek Vivo, satu buah buku Bank Aceh beserta selembar kartu ATM. Pelaku dijerat dengan pasal 372 Jo Pasal 378 KUHP, tutup Kasat. (AA/hR)

banner 325x300