MTs Swasta YPKS Padangsidimpuan. Foto : Uba Nauli Hsb/haba RAKYAT.
PADANGSIDIMPUAN – haba RAKYAT l Sejumlah wartawan yang tergabung Aliansi Pers Independen bersama Masyarakat melayangkan surat Konfirmasi tertulis kepada Kepala MTs Swasta YPKS Nomor Surat : 045/ API-M /MP-LP/ V/2025 tertanggal 26 Mei 2025 terkait dengan maraknya dugaan pungli uang SPP sebesar Rp. 150.000,- per siswa.
Apabila jumlah siswa kelas 7 s/d kelas 9 sebanyak 450 orang, maka uang SPP yang telah dipungli sebesar Rp.67.500.000. Dan bagaimana kalau dikalikan dengan setahun maka dikali lagi 12 bulan, maka jumlahnya sebesar Rp.810.000.000,- per tahun uang SPP dikutip oleh pihak sekolah.
Sementara itu, pihak sekolah tersebut telah menerima bantuan dana BOP atau Dana BOS setiap tahunnya, sehingga ada indikasi 2 (dua) anggaran dalam satu Kegiatan.
Bila dikalkulasikan/perkiraan kami bahwa sekolah tersebut telah mengantongi uang pungli SPP sebesar Rp.810 juta persatu tahun, sementara jika jumlah siswa sekolah tersebut sebanyak 450 orang, maka sekolah dimaksud telah menerima Dana BOS/BOP sekitar Rp.540.000.000,- per tahun.
Surat konfirmasi tidak dijawab, berarti isi surat dimaksud kami anggap telah benar isinya, karena sesuai dengan hasil monitoring wartawan kepada puluhan siswa dan orangtua/wali siswa dari Desa Siharang Karang, mereka menuturkan kami bayar SPP sebesar Rp.150.000,- per siswa per bulan, ungkap Adi S. Hsb pada media ini.
Demikian juga yang disampaikan oleh orang tua siswa yang baru tamat dari MTs Swasta YPKS warga Kayu Ombun mengatakan hal yang sama, ucap Pak Regar selaku Sopir Angkot.
Ridwan Harahap, S.Pd Kepala Sekolah saat dikonfirmasi langsung oleh wartawan Marlis Sikumbang, Adi Saputra dan U. Nauli R. Hsb, membenarkan tentang biaya SPP tersebut sebesar Rp.150 000,- per siswa per satu bulan.
Selanjutnya, namun kami membuat sekolah ini ditambah waktunya untuk belajar hingga satu jam lagi. Sekolah ini kan Sekolah Swasta wajarlah ada kutipan biaya SPP, kecuali MTS Negeri, jelas Ridwan.
Ridwan mengatakan bahwa, sekolah kami benar telah menerima dana BOP atau BOS dari Pemerintah (Kemenag RI ), dan membenarkan adanya biaya ekstrakulikuler telah ditampung dari dana BOS/BOP, namun setelah dipertanyakan oleh wartawan. Apakah biaya ekstrakulikuler diambil juga dari biaya SPP yang telah dipungut ? Ridwan menjawab.. ya benar.
“Pungutan liar apapun bentuknya termasuk iuran SPP kepada murid di seluruh sekolah khususnya sekolah Negeri, demikian juga yang di sekolah Swasta setingkat SLTP, maupun MTsN atau MTs Swasta, karena sekolah tersebut telah menerima bantuan dana BOS atau BOP, sehingga dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun”.
Kemudian, apalagi untuk keperluan pendanaan biaya disekolah sudah ditanggung oleh Negara, dan itu kewajiban Negara melalui dana BOS, tegas Mangudut Hutagalung Ka.Dev. Investigasi & Pengkajian Data Lembaga Independen Pengawasan Pejabat & Aparatur Negara Sumaterra Utara (LIPPAN SUMUT) dalam jumpa Persnya di kantin Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, pada Kamis 19/6/2025.
Lebih lanjut disampaikan juga, Pungli adalah singkatan dari pungutan liar. Istilah ini merujuk pada segala bentuk pungutan yang tidak resmi dan tidak memiliki dasar hukum.
Sebagian besar kasus pungli terjadi karena, penyalahgunaan wewenang jabatan. Pungli merupakan salah satu gejala sosial yang selalu hadir dalam kehidupan masyarakat.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan pungli diatur sebagai pelanggaran hukum pasal 368 KUHP menyatakan bahwa, siapa pun yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri, atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang lain memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, dapat diancam dengan pidana penjara hingga 9 (sembilan) tahun.
Kesempatan itu juga, Parlaungan H., Aktifis DPP NGO KPK Independen via ponselnya dari Jakarta menegaskan bahwa, “Kalau ada pungutan di sekolah silahkan masyarakat dan orangtua murid melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), bisa datang langsung ke Kantor atau lewat WhatsApp Pengaduan ke Kapolres setempat sesuai dengan wilayah hukumnya, dengan melampirkan identitas dan bukti,” ucapnya pada Rabu 18/6/2025.
Selanjutnya, Bagi masyarakat dan orangtua murid yang buat pengaduan akan dijamin kerahasiaan identitasnya, dan akan ditindaklanjuti sepanjang pengaduan benar dan disertai identitas dan bukti yang valid.
Jadi intinya adalah pungutan uang SPP itu adalah termasuk korupsi, karena pihak sekolah Itu telah mendapat Bantuan Pemerintah, berupa BOP atau Dana BOS, pungkas Parlaungan.
Uba Nauli Hsb/hR