DAERAH  

Geuchik Kota Langsa Dibekali Penerangan Hukum Tipikor Dana Desa 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa Efrianto SH MH diwakili Kasi Intelijen Carles Aprianto SH MH membuka secara resmi kegiatan PENERANGAN HUKUM Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Desa dan Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) di Aula DPMG Langsa, Kamis, 27 Juni 2024. Foto : Eddyanto/haba RAKYAT

LANGSA – haba RAKYAT | Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa Efrianto SH MH diwakili Kasi Intelijen Carles Aprianto SH MH membuka secara resmi kegiatan PENERANGAN HUKUM Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Desa dan Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) di Aula DPMG Langsa, Kamis , 27 Juni 2024.

Dalam sambutannya, Carles Aprianto mengingatkan kembali agar para Kepala Desa (Geuchik) untuk benar benar ikut aturan dalam mengelola Dana Desa (DD) serta tidak melanggar hukum. 

Sebelumnya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kota Langsa , Al Azmi S.STP  MAP berharap agar penerangan hukum dari Kejaksaan Negeri Langsa ini diikuti dengan baìk dan mampu diterapkan di Lapangan dalam pengelolaan dana desa di kampung masing masing.

“Hindari pelanggaran hukum, karena bila itu terjadi maka para Kepala Desa (Geuchik) siap siap untuk mempertanggungjawabkan secara hukum,” sebut Azmi.

Adapun sebagai pemateri menghadirkan M Daud Siregar SH MH, Jaksa Fungsional Kejari Langsa. Materi disampaikan  bersifat mengingatkan kembali terkait Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Desa dan Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA).

Eddyanto/hR