DAERAH  

GRAM Resmi Laporkan KIP Aceh Utara Ke DKPP, Ketua KIP : Kami Belum Ada Informasi

Foto Muhammad Azhar Ketua LSM GRAM, Rabu, (4/1/photo/Raz).

Aceh Utara, haba RAKYAT | Carut marut persoalan terkait perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 Se-Kabupaten Aceh Utara yang diduga sarat masalah hingga saat ini belum ditemukan titik terang dari setiap jawaban yang diberikan oleh Komisioner KIP Aceh Utara melalui media massa hingga hari ini. Rabu 4 Januari 2023.

LSM – Gerakan Rakyat Aceh Membangun (GRAM) Muhammad Azhar akhirnya mengambil sikap tegas, dengan cara mendaftar laporan nya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik yang telah dilakukan oleh Komisioner KIP Aceh Utara.

Dalam pers rilisnya yang diterima media ini, Muhammad Azhar mengaku, pihaknya hari ini resmi melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Komisioner KIP Aceh Utara karena tidak bekerja secara profesional, mengabaikan intergritas dan rekam jejak dalam melakukan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024.

Diantara dugaan pelanggaran dalam proses pembentukan PPK, kata M Azhar GRAM, berupa beredar nya dua berita acara dengan nomor yang sama, namun isi didalam nya sangat berbeda, paparnya.

Dugaan adanya permainan dalam seleksi Anggota PPK di Aceh Utara mencuat setelah beredarnya 2 (dua) pengumuman KIP Aceh Utara di media sosial. yang pertama, pengumuman KIP Aceh Utara Nomor: 721/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi PPK untuk Pemilihan Umum 2024, tanggal 3 Desember 2022, tercantum nama Syarwali dari Kecamatan Baktiya pada nomor urut 65 tidak lulus administrasi, dan Zulfahmi Kecamatan Matangkuli pada Nomor urut 63 tidak lulus administrasi, bebernya.

Namun, terangnya, pada Pengumuman selanjutnya Nomor: 789/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi PPK untuk Pemilu 2024, tanggal 14 Desember 2022, tertulis nama Syarwali pada nomor urut ket-3 lulus sebagai Anggota PPK Baktiya, dan Zulfahmi pada nomor urut 1 sebagai Anggota PPK Kecamatan Matangkuli.

Muhammad Azhar menyebutkan dalam hal penetapan PPK terpilih yang dilantik hari ini. Rabu (4/1/2023) di Aula Kantor Bupati Aceh Utara juga tidak memperhatikan integritas dan rekam jejak para PPK yang lulus. “Kita lihat Ketua KIP Aceh Utara hari ini melantik anggota PPK pemilu 2024 yang merupakan pengurus dari salah satu Parlok dan ada beberapa anggota PPK yang dilantik juga pernah melakukan pelanggaran pada pemilu Tahun 2019 lalu,” sebut nya.

Muhammad Azhar juga menegaskan, dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dimana pada BAB V pasal 35 (1) dijelaskan, syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS diantaranya mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Kemudian tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun dan tidak lagi menjadi anggota partai politik, dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Namun, aturan tersebut tidak diindahkan oleh pihak Komisioner KIP Aceh Utara dan tidak dijalankan sesuai aturan PKPU.

Ironisnya, hasil penulusuran LSM- GRAM, Banyak anggota PPK Pemilu 2024 yang dilantik oleh KIP Aceh Utara hari ini adalah PPK pemilu 2019 yang bermasalah. Bahkan ada anggota PPK yang pada periode sebelumnya telah terbukti melakukan manipulasi jumlah suara pada tahapan rekapitulasi suara di Kecamatan Geureudong Pase dan Kecamatan Seunuddon. Namun kembali diluluskan dan dipercaya menjadi anggota PPK Pada Pemilu 2024 mendatang, urai nya.

Hal ini juga terjadi di Kecamatan Nisam, dimana di kecamatan Nisam sendiri PPK tahun 2019 lalu telah menyunat honor terakhir anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan hingga permasalahan tersebut pun di selesaikan dengan cara kekeluargaan setelah pihak PPK Nisam mengakui untuk mengembalikan honor PPS yang dipotong, dan anehnya mantan Ketua PPK Nisam Pada pemilu 2019 dan tiga PPK Nisam lainnya juga dipercaya kembali untuk menjadi anggota PPK Pada pemilu 2024 oleh KIP Aceh Utara, ungkap Azhar GRAM.

Ditegaskan, pihak KIP Aceh Utara tidak mengindahkan himbauan dan penerusan tanggapan masyarakat yang telah disampaikan oleh Panwaslih Aceh Utara dalam proses rekrutmen PPK.

KIP Aceh Utara dinilai tidak bisa menjaga kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat, dan saat ini seluruh elemen masyarakat Aceh Utara juga sudah meragukan kualitas pemilu 2024 dengan penyelenggara yang seperti itu.

Selain itu, tambahnya, KIP Aceh Utara juga tidak pernah memikirkan dampak kacaunya kondisi sebuah Negara akibat lahir nya calon pemimpin dari Pemilu yang tidak jurdil.

Muhammad Azhar juga menerangkan bahwa tugas DKPP tidak semata memberikan sanksi kepada penyelenggara Pemilu yang melanggar kode etik, tapj harus memastikan agar lembaga penyelenggara Pemilu tetap mendapat kepercayaan dari masyarakat, tegas nya.

Penegakan kode etik penyelenggara Pemilu adalah bagian penting yang menentukan kualitas penyelenggaraan pemilu di tanah air. Oleh karena itu. DKPP memiliki tugas penting dalam memastikan seluruh penyelenggara Pemilu di Indonesia agar beretika dan memiliki integritas.

Selain itu, Muhammad Azhar juga mengungkap, mengenai test CAT yang berbeda dengan seluruh uji kompetensi berbasis CAT, “itu bisa kita lihat dari seleksi CPNS, BUMN dimana hasil CAT langsung diumumkan 15 menit setelah test selesai, KIP Aceh Utara tidak menempelkan hasil CAT dengan alasan sangat subjektif” ungkap nya.

Akibatnya, kecurigaan peserta semakin kuat, ketika BA pengumuman hasil CAT yang di upload KIP Aceh Utara tidak menyertakan nilai peserta , keanehan lainnya KIP Aceh Utara meluluskan lebih dari tiga kali kebutuhan atau 15 orang untuk di wawancarai, “disini kecurigaan peserta test sudah menjadi semacam fakta bahwa ada kesengajaan KIP Aceh Utara melawan undang undang dan dengan sengaja mengabaikan Azas penyelenggara pemilu.

Untuk mengklarifikasi dan memperjelas keresahan ribuan peserta test calon PPK di Kabupaten Aceh Utara, maka dengan ini kami menempuh mekanisme hukum yang telah disediakan oleh negara, karena kewenangan untuk membongkar pelanggaran ini hanya bisa dilakukan oleh lembaga yang telah ditunjuk oleh Negara, dimana pelangaran administrasi laporan nya ke Bawaslu, Pelanggaran Etik ke DKPP dan pelanggaran pidana ke pihak kepolisian, Pat gulipat dan kotak Pandora ini hanya bisa dibuktikan dengan membuka kembali rekam jejak digital yang itu tidak bisa dihapus.

“Untuk itu kami dari LSM- GRAM ingin menyampaikan ke publik, bahwa yang kami lakukan ini bukanlah TABU karena yang kami tempuh juga dilindungi oleh UU, yang kami lakukan adalah sosial kontrol untuk pemilu yang demokratis, jujur, dan adil sebagaimana perintah konstitusi, jadi sekali lagi bila ada yang kurang sefaham dengan kami, tolong hormati juga hak konstitusional kami, hak konstitusional peserta tes calon PPK. Akhirnya hanya kepada Allah SWT yang maha mengetahui kami serahkan diri, dan semoga ini menjadi pembelajaran yang baik untuk kita semua,” pungkas Muhamad Azhar mengakhiri keterangan nya.

Sementara, Ketua KIP Aceh Utara Zulfikar, terkait hal tersebut kepada media mengatakan bahwa pihak nya belum mengetahui tentang adanya laporan itu.
“Kami belum mendapat informasi masalah laporan itu, jadi belum bisa kami berikan komentar,” jawab Zulfikar singkat. (Raz)


Eksplorasi konten lain dari Media haba RAKYAT

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari Media haba RAKYAT

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca