Aceh Besar, haba RAKYAT | Komisi Independen Pemilihan Aceh Besar mengelar Rapat Penetapan Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar yang dibuka secara resmi oleh Ketua KIP Aceh Besar T. Khairul Salim, berlangsung di Kec. Darul Imarah, Senin (13/08/2024).
Dengan keputusan tersebut, H. Muharram Idris dan Drs. H. Syukri A Jalil telah memenuhi syarat dukungan dan sudah sah untuk mendaftar sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar.
Surat Keputusan penetapan KIP Aceh Besar Nomor 803 tahun 2024 yang dibacakan oleh Ketua KIP Aceh Besar T. Khairul pada rapat tersebut, menyebutkan bahwa Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar dari jalur perseorangan atau independen, telah memenuhi dukungan 3 persen dari jumlah penduduk atau 15.059 lembar KTP dari 12 kecamatan yang dipersyaratkan.
Dari hasil verifikasi faktual bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris dan Drs. Syukri A Jalil, telah memenuhi syarat dengan menyerahkan sebanyak 14.643 lembar KTP dari 15 kecamatan sebaran. Dengan hasil tersebut, KIP Aceh Besar menetapkan pasangan tersebut telah memenuhi syarat untuk menuju pendaftaran yang akan dibuka pada tanggal 27 Agustus 2024.
Sementara itu Perwakilan bakal pasangan calon Muharram dan Syukri A Jalil dari Comando Independen Zakaria menyampaikan apresiasi kepada pihak KIP Aceh Besar yang telah menetapkan pasangan calon independen tepat waktu sesuai tahapan pilkada serentak tahun ini.
Rapat terbuka KIP Aceh Besar yang dihadiri seluruh anggota komisioner KIP Aceh Besar, juga dihadiri para pejabat Pemkab Aceh Besar dan ditutup dengan penyerahan Surat Keputusan Penetapan yang diserahkan oleh T. Khairul Salim Ketua KIP Aceh Besar , diterima langsung oleh Bakal Pasangan Calon Wakil Bupati Aceh Besar Drs. H. Syukri A Jalil. (YUS)