Jakarta, haba RAKYAT I Senator DPD RI asal Aceh, H. Sudirman alias Haji Uma minta agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengkaji ulang dan membatalkan keputusan tentang empat pulau di Aceh Singkil menjadi wilayah administrasi provinsi Sumatera Utara.
Hal tersebut disampaikan Haji Uma dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komite IV DPD RI dengan Kemendagri di ruang rapat Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/9/2023) kemarin.
Ini aspirasi daerah, terkait empat pulau di Aceh Singkil yaitu pulau Mangkir Besar, pulau Mangkir Kecil, pulau Lipan dan Pulau Panjan yang ditetapkan Kemendagri menjadi milik Sumatera Utara.
‘Akibat hal tersebut di Aceh mulai bereaksi dan bisa memicu gesekan dan konflik baru lagi kedepannya”, kata Haji Uma dalam keterangan tertulis. Selasa (19/9).
Haji Uma menjelaskan, secara historis pulau itu sejak 17 Juni 1965 telah menjadi milik Aceh dan telah ditempati oleh masyarakat. Bahkan ada pemilik yang kini masih hidup dan sekarang tinggal di daerah Bakongan, Aceh Selatan, sebutnya.
Secara faktual pulau itu juga milik Aceh dan banyak anggaran telah dikucurkan oleh Pemerintah Aceh untuk proses pembangunannya dan pada tahun 2012 telah dibangun tugu dan juga rumah singgah bagi nelayan disana.
Menurut Haji Uma, tahun 2018 Gubernur Aceh, Nova Iriansyah telah menyurati Kemendagri berulang kali. Dirinya juga turut menyurati saat itu, namun tidak ada penyelesaian dari Kemendagri.
Hingga kemudian keluar Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022, menetapkan 4 (empat) pulau dimaksud masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Sumut.
Karena itu, Haji Uma mengaku heran, Mendagri bisa mengeluarkan surat keputusan yang menetapkan empat pulau tersebut sebagai wilayah administrasi Sumatera Utara. Tanpa dilandasi pertimbangan historis dan faktual.
“Saya heran, Mendagri bisa keluarkan surat (keputusan) ini. Historisnya dibaca dulu dong. Sejak tahun 1965 Aceh udah disana, kok bisa jadi ditetapkan milik Sumatera Utara. Mohon dijelaskan oleh Mendagri, karena hal ini akan terjadi konflik. Ini perlu dipertimbangkan dan dicabut”, tegasnya.
Disisi lain, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni mengaku tidak bisa menjelaskan secara detail.
Namun ia mengaku hal ini akan sampaikan kepada Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Dr. Safrizal Zakaria Ali, MSi, yang juga putra Aceh.
(Raiz Azhary)