DAERAH  

Hanya PA Secara Mandiri Bisa Ajukan Bacalon KDH, Dilihat Dari Hasil Penetapan Perolehan Kursi DPRK Oleh KIP Pidie

banner 120x600

Sigli,haba RAKYAT | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie, Kamis (02/05/2024) malam bertempat di Hotel Safira Sigli, telah menetapkan perolehan kursi Parpol dan penetapan calon terpilih anggota DPRK Pidie hasil Pemilu 2024.

Rapat Pleno Terbuka yang dihadiri seluruh Komisioner, Sekretaris dan Staf KIP, juga unsur Forkopimda, utusan Parpol, dan Panwaslih tersebut menetapkan Partai Aceh (PA) dengan perolehan kursi DPRK terbanyak, yaitu 11 kursi merata di 5 Dapil.

Berikut peroleh kursi Parpol peserta Pemilu Legislatif 2024 untuk DPRK Pidie yang ditetapkan KIP :

  1. PKB 4 kursi
  2. Gerindra 5 kursi
  3. Golkar 4 kursi
  4. NasDem 4 kursi
  5. PKS 1 kursi
  6. PAN 3 kursi
  7. Demokrat 4 kursi
  8. PDA 1 kursi
  9. PA 11 kursi
  10. PASA 3 kursi.

Dari penetapan KIP tersebut bisa dilihat hanya PA secara mandiri yang bisa mengajukan Bakal Calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati (Kepala Daerah/KDH) pada Pilkada 2024 ini, sesuai Qanun Aceh nomor 12 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serta para wakilnya.

“Pada pasal 22 Qanun Aceh tersebut disebutkan bahwa Parpol atau gabungan Parpol yang bisa mengajukan Bacalon Bupati dan wakilnya apabila memperoleh paling kurang 15 persen dari jumlah kursi DPRK”, jelas Komisioner KIP Pidie, Azhari, yang dikonfirmasi awak media ini, Jum’at (03/05/2024) malam.

Yang tidak mencukupi 15 persen dari jumlah kursi DPRK harus bergabung (gabungan Parpol) seperti dimaksud pada pasal 22 Qanun Aceh nomor 12 tahun 2016, untuk mencukupi 15 persen dari jumlah kursi DPRK.

“Ataupun Bacalon melalui jalur perseorangan (Independen) dengan mendapat dukungan 3 persen dari jumlah penduduk, dan ini diatur dalam Qanun tersebut pada pasal 28”, imbuh Azhari.

Sebelumnya usai rapat pleno, Ketua KIP Pidie, Ramli Usman, S.H., M.H., mengatakan, sebagai penyelenggara pihaknya sudah menetapkan calon terpilih sesuai dengan PKPU Nomor 6 tahun 2024 tentang tatacara penetapan kursi dan calon terpilih.

“Yang kami tetapkan ini tidak ada lagi sangkut pautnya dengan MK. Untuk DPRK tidak ada sengketa, dimana setelah menerima surat dari MK melalui KPU, kita langsung melakukan penetapan, dan ini sesuai tugas kita”, ungkap Ramli Usman.(AA/hR)

banner 325x300