Sigli, haba RAKYAT | Pada senin atau sehari sebelumnya, 30 WBP Rutan Kelas II Sigli yang penuhi syarat Asimilasi dan Reintegrasi sudah diambil data Litmas oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Banda Aceh.
Untuk hari ini, Selasa (06/09/2022), giliran 25 WBP lagi yang penuhi syarat diambil data Litmas, jelas Karutan Sigli, A. Halim Faisal, AmdlP., S.H.
“Pengambilan data Litmas pada hari ini dilakukan oleh 7 (tujuh) orang PK Bapas Kelas II Banda Aceh terhadap 25 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Sigli yang didampingi langsung oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, bapak Miryadi”, terang Karutan Sigli.
Dalam hal ini, WBP yang diusulkan mendapat Asimilasi dan Reintegrasi karena telah memenuhi syarat dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana di Rutan.
Hal ini sesuai dengan Undang- undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid -19.
Dan sesuai dengan Permenkumham No. 03 Tahun 2018 perubahan kedua atas Permenkumham No.07 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, urai A. Halim Faisal.
“Seluruh pelayanan yang diberikan Rutan Kelas IIB Sigli tidak dipungut biaya apapun. Kegiatan berjalan aman dan lancar”, demikian A. Halim Faisal menegaskan. (AA/hR)